Soloraya
Minggu, 10 Februari 2019 - 22:00 WIB

Dishub Solo Gelar Razia, Ini Hasilnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menjaring tiga mobil dan satu orang juru parkir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dalam razia gabungan yang digelar Sabtu (9/2/2019) malam.

Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Henry Satya mengatakan razia gabungan digelar di Jl. Adisucipto, Jl. Ahmad Yani, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Kyai Gede, Jl. Kapten. Mulyadi, Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sugiyo Pranoto, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. R.M. Said.

Advertisement

“Memang benar kami melakukan operasi gabungan pada malam hari. Di beberapa jalan di kota Solo. Untuk merazia pengendara yang melakukan pelanggaran parkir,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/2/2019).

Dalam operasi tersebut, tiga mobil melanggar dan disanksi gembok oleh petugas Dishub Solo. Selain itu satu orang jukir juga tertangkap tidak membawa KTA sesuai dengan lokasi parkir tempatnya praktik. Jukir tersebut kemudian disanksi dengan diberikan surat peringatan pertama oleh pihak Dishub.

“Kami memberikan sanksi kepada jukir yang tidak membawa KTA dengan memberikan surat peringatan pertama. Jika sudah diberi surat peringatan ketiga di tahun yang sama, maka bisa dilakukan pencabutan KTA,” bebernya.

Advertisement

Henry mengimbau para pengemudi untuk mengubah kebiasaan dan lebih memperhatikan rambu yang ada. Sehingga tidak akan terjadi kembali pelanggaran parkir di Solo.

“Imbauan saya kepada masyarakat pengguna jasa parkir supaya terus menaati rambu, marka parkir, yang telah ada. Parkirlah di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Henry.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif