SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai tarif parkir baru yang bakal berlaku per 1 Januari 2019.

Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub Kota Solo bernomor 551.2/3567 tentang Penetapan Zona Parkir di Tepi Jalan itu terbit 12 November 2018. Dipastikan ada sejumlah daerah yang diubah zonanya sehingga tarifnya naik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dengan SK ini, Dishub mengubah status beberapa ruas jalan yang tadinya masuk zona parkir E menjadi zona D. Sementara beberapa ruas jalan yang tadinya masuk zona parkir D diubah menjadi zona parkir C.

Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, mengatakan penetapan zona parkir di tepi jalan umum baru dilakukan karena Dishub menemukan adanya perubahan kepadatan lalu lintas dan permintaan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan.

Dishub mengeluarkan SK Kepala Dishub No. 551.2/3567 untuk menggantikan SK No. 551.2/ 2578.A tentang Penetapan Zona Parkir di Tepi Jalan Umum tertanggal 29 Desember 2011.

“Berdasarkan hasil kajian evaluasi tarif parkir di Kota Solo, diketahui ada kenaikan kepadatan lalu lintas dan permintaan parkir sehingga perlu adanya penetapan zona parkir baru di tepi jalan umum,” kata Usman saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2018).

Usman menyampaikan kajian evaluasi tarif parkir di Kota Solo dilakukan Dishub sejak September 2018 lalu dengan menggandeng konsultan dan tim yang terdiri dari pejabat Bagian Hukum Setda Solo, Inspektorat Solo, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Asparta Solo, pengelola parkir, dan petugas parkir.

Dia menyebut Dishub dan tim sama-sama memandang perlu adanya penyesuaian ulang zonasi lokasi parkir di Solo.

“Kalau melihat kondisi lapangan, penetapan zonasi parkir sudah sewajarnya di-update sekarang. Delapan tahun lalu, nyari uang pecahan Rp500, Rp1.000 itu mudah. Tapi sekarang cukup susah bukan? Jadi kami ubah tarif parkir, misalnya dari Rp1.500 jadi Rp2.000, dan seterusnya. Tapi ada juga jalan yang tidak kami ubah status zona lahan parkirnya,” terang Usman.

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan sebelum SK Kepala Dishub No. 551.2/3567 diberlakukan, Dishub bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti halnya pada Rabu malam, Dishub mengundang 400-an warga dari lima kecamatan di Kota Solo untuk hadir dalam acara sosialisasi perubahan tarif zona parkir di tepi jalan umum di Ruang Cendana Hotel Sala View, Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Purwosari.

Sosialisasi itu juga untuk mewujudkan layanan perparkiran yang baik dan bebas pungli di Kota Solo. “Nanti rencananya 24 November, giliran kami sosialsiasikan kebijakan ini ke teman-teman pengelola dan petugas parkir. Sosialisasi perlu kami lakukan supaya nanti saat pelaksanaan tidak timbul masalah. Kami akan gelar sosialisasi juga di CFD agar masyarakat Solo memahami,” jelas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya