SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, semua bus dan angkutan umum wajib mengantongi surat lulus uji KIR dan emisi. Terutama, bagi kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan mudik lebaran.

Menurut Kasi Teknik dan Prasarana Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Karanganyar, Sugeng Sarjiono, standar pemeriksaan kendaraan yang diterapkannya cukup ketat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Prosedur pengujian KIR itu berupa pemeriksaan kondisi ban, rem, kopling, kaca spion, dan kelengkapan bus lainnya. Sedangkan untuk uji emisi, petugas akan memeriksa langsung kadar gas buang kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan mudik.

“Karena KIR ini untuk masa enam tahun ke depan, tentunya tidak boleh main-main. Semua komponen yang ada pada kendaraan harus diperiksa secara ketat. Bagaimana pun, kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan gara-gara angkutan bermasalah,” terangnya, saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (28/8).

Hingga sepekan awal Ramadan ini, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkatan. Jika pada hari-hari biasa rata-rata sekitar 40 unit sehari, selama Ramadan ini terjadi peningkatan 10%.

“Masa Lebaran nanti, pelayanan KIR di tempat kami kebetulan tutup selama sepekan. Kemungkinan kendaraan-kendaraan yang KIR-nya mati pada hari-hari itu, banyak yang maju dan minta diuji sekarang ini. Soalnya, kendaraan itu juga akan dioperasikan selama masa mudik dan arus balik Lebaran nanti,” kata dia.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya