Soloraya
Jumat, 9 September 2011 - 08:18 WIB

Disiapkan, Perbup pemercepat pembuatan KTP

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar membantah mempersulit proses pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Kini, Disdukcapil masih menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurai permasalahan pelayanan KTP di tingkat kecamatan.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Sucahyo didampingi Sekretaris Disdukcapil B Sri Widodo ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2011), mengatakan pihaknya sudah mengajukan draf Perbup ke Bagian Hukum sejak satu bulan lalu.

Diakuinya, beberapa kali draf Perbup dikembalikan ke Disdukcapil untuk dilakukan revisi. Kini, draf tersebut sudah masuk kembali ke Bagian Hukum dan tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Rina Iriani.

Advertisement

Diakuinya, beberapa kali draf Perbup dikembalikan ke Disdukcapil untuk dilakukan revisi. Kini, draf tersebut sudah masuk kembali ke Bagian Hukum dan tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Rina Iriani.

Perbup tersebut diajukan untuk mengatasi permasalahan dengan adanya pengalihan mekanisme pembuatan KTP.

“Dalam Perbup itu nanti Bupati akan menunjuk staf Kecamatan yang diberi kewenangan untuk menstempeli KTP,” ujarnya.

Advertisement

Hal ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi menuju elektronik KTP (E-KTP) yang akan diberlakukan di Karanganyar mulai Maret 2012.

Untuk pelayanan KTP, dia menambahkan tanda tangan Kepala Disdukcapil biasa diatasi dengan mesin scanner. Namun, pembubuhan cap Disdukcapil sesuai UU tetap tidak bisa diberi kewenangan ke kecamatan.

“Jadi ke sini (Disdukcapil-red) sebenarnya hanya tinggal stempel thok. Kalau tanda tangan sudah dengan scanner,” terangnya.

Advertisement

Namun demikian, dia mengatakan untuk memangkas jalur yang panjang, pihaknya mengajukan draf Perbup tentang penunjukan kewenangan kepada pejabat di kecamatan. Sehingga, proses pembuatan KTP tidak berbelit-belit.

Berbeda dengan pembuatan KTP, dia mengatakan pembuatan KK harus tetap ditandatangani Kepala Disdukcapil.

“Jadi di aturan itu untuk KK tetap harus tanda tangan basah, artinya tidak bisa menggunakan alat scanner,” tukasnya.

Advertisement

Menurut dia, perubahan mekanisme pengurusan KTP maupun KK dilakukan semata-mata hanya untuk menuju E-KTP mendatang.

Saat ini, masing-masing warga telah memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Satu warga hanya memiliki satu NIK sehingga tidak ada lagi KTP ganda.

(isw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif