SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN – Para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten belum sepenuhnya memahami Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dikemukakan Kasubbid Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pengawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Puguh Hargo Wibowo saat ditemui wartawan di sela-sela acara pembinaan teknis (bintek) penegakan disiplin PNS, Selasa (28/2/2012). Menurut Puguh, bintek penegakan disiplin PNS yang diikuti 60 pejabat eselon IV itu bertujuan memberikan pemahaman bagi kalangan pimpinan SKPD.

Dia mengaku khawatir, kurangnya pemahaman terhadap PP No 53/2010 itu akan berdampak tidak maksimalnya kinerja PNS. “Kalau ada PNS yang melanggar disiplin namun pimpinannya membiarkannya, itu tidak dibenarkan. Padahal, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 itu pimpinan SKPD berhak memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar disiplin,” ujarnya.

BKD, kata Puguh, sudah kerap menggelar sosialisasi perihal PP NO 53/2010 kepada masing-masing SKPD. Sosialisasi itu juga sudah biasa dilakukan Bupati Klaten, Sunarna pada saat apel pagi di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten. Puguh menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak harus dilakukan oleh tim penegak disiplin PNS yang dibentuk BKD. Menurutnya, pimpinan SKPD bisa menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar disipilin. Akan tetapi, pemberian sanksi oleh pimpinan SKPD harus sesuai prosedur. “Pemberian sanksi harus sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum diberi sanksi, hendaknya PNS yang bersangkutan diberi peringatan terlebih dahulu,” kata Puguh.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto. Menurutnya, pemberian sanksi terhadap pelanggaran kedisiplinan PNS tidak harus menunggu rekomendasi bupati. “Pimpinan SKPD bisa berperan langsung dalam memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar kedisiplinan. Kalau tidak diingatkan, dikhawatirkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang lebih berat,” kata dia.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya