SOLOPOS.COM - SOSIALISASI KEPEGAWAIAN<b>-Perwakilan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jogjakarta, Slamet Wiyono, memberikan arahan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara yang diikuti sekitar 90 orang yakni kasubag, kasi, kepala UPT, kasubid, kepala SD dan kepala puskesmas itu digelar di Graha Personalia, Kamis (26/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)</b>

SOSIALISASI KEPEGAWAIAN - Perwakilan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jogjakarta, Slamet Wiyono, memberikan arahan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (26/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI –Keterlaluan jika ada PNS yang tidak tertib. Soalnya saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 yang lebih ketat mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perwakilan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jogjakarta, Slamet Wiyono, mengatakan jika ada PNS yang mangkir kerja selama lima hari harus diberi hukuman disiplin ringan agar tidak berlarut-larut. Jadi, pimpinan wajib membina oknum PNS di bawahnya yang melanggar kedisiplinan.

“Kewajiban PNS di antaranya taat pada jam kerja dan bekerja sesuai tupoksi. Penyalahgunaan wewenang pun tidak hanya bisa dilakukan pejabat, tapi juga staf. Netralitas PNS dalam kampanye juga penting,” jelasnya saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonogiri di Graha Personalia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kamis (26/4/2012).

Ia menyatakan, dalam hal kasus dugaan PNS mangkir, bisa diminimalisasi dengan memanggil dan mengingatkan oknum PNS tersebut untuk masuk kerja dan tidak mengulangi perbuatannya. “Peristiwa itu sebaiknya jangan ditutupi dan jangan membiarkan oknum PNS tidak masuk hingga lima hari, terlebih lagi hingga lebih dari 10 hari. Jika terlalu banyak, maka akan kesulitan saat memberikan sanksi. Jika dalam kasus itu, pimpinan tahu dan membiarkan, maka atasan tersebut dapat dikenai sanksi yang sama dengan oknum PNS yang markir,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut dia, jika ada oknum PNS yang melakukan pelanggaran ringan sebaiknya segera diperingatkan agar tidak menjadi hukuman yang lebih berat.

Di sisi lain, Sekda Wonogiri, Budiseno, mengatakan program yang dibuat dalam pemerintahan harus masuk akal serta efektif dan efisien sehingga tidak ada pemborosan. PNS dalam lembaga juga memiliki tupoksi dan harus dilaksanakan sesuai porsinya.

“Banyak hal yang harus diperhatikan PNS di antaranya rasional, profesional, emosional serta etika dan moral. Dalam aspek emosional, PNS siap dengan semangat kerja tinggi untuk bekerja dengan segala resikonya. Etika dan moral juga betul-betul dihayati dan diamalkan,” paparnya saat memberikan sambutan.

Selain itu, lanjut dia, sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi PNS yang melanggar aturan. Sebaliknya, bagi PNS yang berprestasi serta berdesikasi juga berhak mendapat penghargaan. Ia berharap, hasil sosialisasi itu dapat dibawa ke instansi masing-masing untuk pembinaan ke pegawai lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya