Soloraya
Kamis, 27 Juli 2023 - 21:38 WIB

Disita, Tanah Benny Tjokro di Paranggupito Wonogiri Sedianya untuk Area Wisata

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantai Sembukan, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. Sekitar 1960, warga sekitar membuat garam di sekitar pantai itu untuk dijadikan kebutuhan pangan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI — Tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, yang akan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terkait kasus korupsi PT Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro berlokasi di pinggir pantai dan sedianya akan dikembangkan untuk mendukung pariwisata di kawasan tersebut.

Dari data yang diperoleh Solopos.com, aset tanah Benny Tjokro yang bakal disita Kejagung itu berada di Desa Gudangharjo, Desa Gunturharjo, dan Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito. Aset tanah itu kini sedang dalam proses pemetaan sebelum dilakukan sita eksekusi.

Advertisement

Kepala Desa Paranggupito, Dwi Hartono, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (27/7/2023), membenarkan ada tanah di desanya yang akan disita Kejagung dalam waktu dekat. Ia menceritakan tanah itu berada di dekat Pantai Sembukan dan semula milik warga setempat.

Tetapi pada 1989, tanah itu dibeli PT Batik Keris yang merupakan perusahaan milik keluarga Benny Tjokro. Dia tidak tahu persis total luas aset tanah Benny Tjokro itu di wilayah Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. 

Advertisement

Tetapi pada 1989, tanah itu dibeli PT Batik Keris yang merupakan perusahaan milik keluarga Benny Tjokro. Dia tidak tahu persis total luas aset tanah Benny Tjokro itu di wilayah Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. 

“Ada ratusan hektare, persisnya berapa saya belum tahu. Itu ada di tiga desa. Kalau luas tanah Batik Keris yang di Desa Paranggupito sekitar 100 hektare,” kata Dwi.

Dia memaparkan Batik Keris pada 1989 membeli tanah warga itu dengan harga Rp100 per meter persegi. Informasi yang didapat Dwi, tanah itu rencananya digunakan untuk area wisata yang dikelola Batik Keris.

Advertisement

Selama ini beberapa lokasi tanah itu dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian. Warga memanfaatkan tanah itu untuk menanam palawija dan tanaman keras. 

Menurut Dwi, warga berharap setelah ada penyitaan tanah milik Benny Tjokro di Paranggupito, Wonogiri, itu untuk negara, warga tetap bisa memanfaatkan tanah tersebut, terutama untuk pertanian. “Tadi dari Mahkamah Agung sudah rawuh ke sini, katanya setelah proses penyitaan, warga bisa memanfaatkan tanah itu tetapi dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Tahap Pemetaan dan Pengukuran

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, menyampaikan Kejagung bakal menyita aset tanah milik terpidana korupsi PT  Asabri, Benny Tjokrosaputro, yang berada di tiga desa di Wonogiri.

Advertisement

Saat ini aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan. “Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare,” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia belum bisa memastikan kapan aset tanah itu akan disita Kejagung. Yang jelas penyitaan baru akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai. Kejari Wonogiri menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah.

Dengan luas total yang diperkirakan mencapai 350 hektare, tanah milik Benny Tjokro di Paranggupito, Wonogiri, setara 490 kali luas lapangan sepak bola standar internasional. “Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Advertisement

Menurut Endang, aset Benny yang berada di Wonogiri hanya di tiga desa itu. Dia menyebut rencana penyitaan aset itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2021 yang sudah inkrah. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Benny Tjokro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi  di PT Asabri pada 2012-2019 serta tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia tidak dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini karena sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang juga menjeratnya. Namun, Benny  dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny berupa 1.069 bidang tanah dan bangunan untuk negara.

“Untuk sita eksekusi tanah di tiga desa itu kami tunggu tindak lanjut dari Kejagung,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif