SOLOPOS.COM - Ilustrasi petugas di SPBU. (Solopos-dok)

Solopos.com, SRAGEN — Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum jelas. Hal ini membuat bingung Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen.

Diskumindag pun meminta arahan kepada Pemprov Jateng soal kriteria UMKM yang bisa membeli BBM bersubsidi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini diungkapkan Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, saat ditemui wartawan, Kamis (21/7/2022), seusai mengikuti sosialisasi pendaftaran MyPertamina di Aula Sukowati Setda Sragen. Ia mengatakan Diskumindag berwenang memberikan rekomendasi pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken untuk pelaku UMKM.

Sementara rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk kalangan petani kewenangannya ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

UMKM sendiri, lanjut Cosmas, dibagi menjadi tiga kelas. Yakni kelas mikro dengan modal di bawah Rp1 miliar, kecil dengan modal Rp1 miliar-Rp5 miliar, dan menengah modal sampai Rp10 miliar di luar tanah.

Baca Juga: Mobil Dinas Dilarang Minum Pertalite, Pemkab Sragen Akui Sulit Awasi

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait kriteria UMKM yang bisa diberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Kami akan koordinasi dengan pemerintah provinsi dulu,” ujarnya.

Ia mengaku selama ini Diskumindag belum menerbitkan rekomendasi karena aturannya belum diberlakukan. Setelah MyPertamina disosialisasikan, pihaknya segera menyampaikan ke UMKM soal perlunya rekomendasi itu. Namun ia membutuhkan petunjuk kriteria UMKM mana yang bisa diberikan rekomendasi tersebut.

Cosmas mengatakan bagi orang kebanyakan, usaha dengan modal sampai Rp10 miliar sudah dianggap perusahaan besar padahal masih termasuk UMKM. Dia ingin mengkaji regulasinya sekaligus mendata UMKM di Sragen. Ada sekitar 63.000 UMKM di Sragen yang menjadi target pendataan hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: MyPertamina akan Diterapkan, Nasib Penjual Bensin Eceran?

“Hingga Juli 2022 ini, pendataan baru rampung 10% atau sekitar 6.300 UMKM. Yang kami data hanya UMKM yang memiliki tempat usaha tetap,” jelasnya.

Kewenangan Dinas

Sales Brand Manager VI Pertamina, Hendra Saputra, menerangkan batasan BBM bersubsidi untuk nonkendaraan, seperti untuk pertanian dan UMKM itu diserahkan ke dinas terkait. Rekomendasi dari dinas hanya bisa digunakan sekali atau berkali-kali juga kebijakannya diserahkan kepada dinas terkait.

“Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi itu diberikan kepada perseorangan. Setiap perseorangan juga harus mendaftar lewat website MyPertamina dan mendapatkan barcode. Prinsipnya minyak keluar harus ada barcode. Untuk batasan kendaraan kalau mobil pribadi maksimal 40 liter, truk 40-60 liter, dan bus 100 liter,” ujarnya.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dengan MyPertamina Akan Diuji Coba di Karanganyar

Dia menerangkan kalau ada pembelian di atas 200 liter itu langsung ada alarm yang diterima Pertamina. Kuota BBM bersubsidi hanya berlaku sehari. Misalnya, batas kuotanya 100 liter tercapai dan mau beli BBM lagi di hari yang sama maka harus beli BBM nonsubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya