SOLOPOS.COM - Petani dari lereng Merapi mengeringkan hasil panen tembakau mereka di Pasar Sapi Jelok, Boyolali, Sabtu (13/8/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALIKabupaten Boyolali yang dikenal memiliki banyak petani tembakau hingga menggelar festival Tungguk Tembakau belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Boyolali masih dalam tahap penggodokan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada Senin (12/9/2022), para pemangku kepentingan diundang dalam focus grup disccusion (FGD) ketiga untuk membahas Ranperda KTR Boyolali di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Boyolali.

Mereka yang diundang meliputi perwakilan dari DPRD, Bappeda, Dinas Kesehatan, petani tembakau, tokoh masyarakat, serta Pusat Studi Hukum Konstruksi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Pantauan Solopos.com, Ranperda KTR Boyolali masih menjadi perdebatan, salah satunya yang merasa khawatir yakni para petani tembakau.

Baca juga: PERDA KTR GUNUNGKIDUL : Masih Ada yang Merokok di Kawasan Terlarang

Dalam proses FGD, petani tembakau khawatir Perda KTR bisa mengganggu produktivitas petani tembakau. Terlebih, kondisi mereka saat ini memprihatinkan. Tidak semua petani terserap kemitraan, ditambah subsidi pupuk mulai berkurang.

Oleh karena itu, petani menuntut adanya perlindungan hukum bagi petani tembakau terlebih dahulu sebelum Ranperda KTR nanti disahkan.

Selain itu, pihak DPRD juga menyinggung soal kajian dampak dari Perda KTR. Berdasarkan kajiannya, Perda KTR tidak akan mengganggu eksistensi petani tembakau.

Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana menjelaskan Perda KTR tidak akan berdampak pada petani tembakau. “Perda ini sebenarnya tidak menyinggung soal petani tembakau, dan imbas kepada petani juga tidak ada, khususnya petani tembakau,” ucap dia.

Allan menjelaskan tujuan utama dari pembentukan Perda KTR adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok dan sama sekali tidak mengganggu kepentingan petani tembakau. Dengan begitu para petani tembakau tidak perlu khawatir ketika Perda KTR diberlakukan.

Baca juga: PERDA KTR : Pemkab Harus Galakkan Sosialisasi

Kepala Bagian Hukum Setda Boyolali, Agnes Tirtaningsih menanggapi soal petani tembakau yang ingin dibuatkan perda untuk melindungi mereka. Agnes menjelaskan Pemerintah Daerah Boyolali telah memiliki perda yang mengatur soal petani, termasuk petani tembakau.

“Pada intinya Kabupaten Boyolali sudah punya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jadi pastinya petani tembakau akan di dalam bagian perda tersebut,” ucap dia.

Dinas Kesehatan sebagai salah satu inisiator Ranperda KTR, Puji Astuti memberikan gambaran Ranperda masih masih membutuhkan diskusi lanjut.

Puji juga menegaskan bahwa nasib petani tembakau tidak ada kaitannya dengan Perda KTR.

“Tidak ada hubungannya sama sekali, yang mau menanam ya menanam sebaik-baiknya, kalau bisa sampai kualitas ekspor, jadi yang diatur adalah setelah jadi produk rokok itu, merokoknya, dan menjualnya itu yang kami atur,” ucap dia.

Baca juga: KEBIJAKAN DAERAH GUNUNGKIDUL : Badingah Optimistis Perda KTR Tak Kurangi Pendapatan Hasil Cukai Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya