SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen masih menunggu petunjuk teknis (juknis) ihwal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sementara itu, serikat pekerja Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15%.

Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Agus Winarno, mengaku belum membahas penetapan UMK 2024. “Belum berproses. Kami masih menunggu juknis dari Kementerian Tenaga Kerja [Kemenaker] via Disnaker Provinsi Jateng,” ujar Agus saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (14/11/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terkait tuntutan serikat pekerja, Agus menguraikan penetapan UMK didasarkan pada indikator-indikator tertentu. Namun, Agus juga berharap UMK 2024 bakal naik. “Naik atau turun, dasarnya angka indikator-indikator. Kalau kami pasti berharap naik,” tambah Agus.

Pengurus Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Eko Supriyanto, menguraikan Jawa Tengah selalu menduduki peringat terendah nilai upah dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Pada 2023, upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.958.169. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.981.782, sedangkan DKI Jakarta Rp4.901.798.

Eko juga menyebut UMK 2023 Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jateng masih jauh lebih rendah dibandingkan ibu kota provinsi lainnya. Pada 2023, UMK Semarang tercatat Rp3.060.348, sedangkan di Kota Surabaya sebagai Ibu Kota Jawa Timur sebesar Rp4.525.479, dan Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat sebesar Rp3.492.465.

Dalam dokumen Konsep Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), secara kependudukan Jawa Tengah merupakan salah satu daerah dengan penduduk yang sangat padat setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Jumlah penduduk Jateng kurang lebih 37.032.410 jiwa berdasarkan Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2023 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng.

Sumber daya manusia di Jawa Tengah ini merupakan potensi pasar konsumen yang sangat besar bagi penyerapan hasil produk yang dibuat oleh pengusaha baik berupa barang maupun jasa. Berbanding lurus terhadap jumlah penduduk, jumlah angkatan kerja juga melimpah.

Tercatat  ketersediaan tenaga kerja di Jateng pada 2023 ada sekitar 19,47 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 18,39 juta jiwa di antaranya sudah bekerja, sisanya yang 1,08 juta jiwa masih pengangguran.

Dari jumlah angkatan kerja tersebut porsi terbesar masih didominasi oleh buruh, karyawan, pegawai yang selebihnya adalah di sektor pertanian.

Sementara itu, KSPI mengharapkan UMK di Sragen pada 2024 menjadi Rp2.470.036. Kemudian UMK di Solo jadi Rp2.726.625 dari sebelumnya Rp2.174.169.  UMK Karanganyar 2024 diharapkan menjadi Rp2.768.404, Klaten jadi Rp2.699.227, Boyolali jadi Rp2.703.478, Sukoharjo jadi Rp2.681.576, dan Wonogiri menjadi Rp2.468.631.

Aturan Main Penetapan UMK

Aturan pedoman penetapan UMK terus berubah. Pada 2020 pemerintah mengesahkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai perubahan dari beberapa UU termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka, aturan tentang penetapan upah 2022 petunjuk teknis dan pelaksanaannya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Ciptaker.

Dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021 di atas mengenai permasalahan disparitas upah antardaerah sedikit ada perubahan ke arah lebih baik. Namun di sisi yang lain, justru membuat upah semakin jauh dari kelayakan. Di mana dengan rumusan tersebut nilai kenaikan upah justru di bawah nilai inflasi.

Pada 2022 digunakan formula baru perhitungan upah yang diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022. Formula di atas dirasa lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 akan tetapi disparitas upah antar provinsi dalam satu negara atau antarkota kabupaten dalam satu provinsi kembali tak terjaga.

Contoh lainnya, berdasarkan data BPS pada 2023 tentang kebutuhan hidup secara per kapita di beberapa daerah lebih tinggi daripada nilai UMK. Sebagai contoh, UMK Kota Semarang 2023 hanya di angka Rp3.060.348, sementara nilai pengeluaran kebutuhan hidup perkapita setiap bulan Rp3.257.315.

Di mana pertumbuhan ekonomi daerah yang digunakan bukan pertumbuhan ekonomi secara utuh namun harus dikalikan dengan nilai alpha. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sedangkan nilai alpha dibatasi dari 0,1 sampai maksimal 0,3 dengan dalih kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku pihaknya memilih tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK. Joko mengatakan hanya mengikuti apa yang digagas pada Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya