SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen menegaskan buruh dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus sudah berhak mendapat tunjangan hari raya (THR). Nilainya proporsional sesuai rumus yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Disnaker Sragen, Muh. Yulianto, segera menyosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada sejumlah perusahaan di Bumi Sukowati. Dia berencana melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan terkait THR sembari sosialisasi.

Berdasarkan SE tersebut, THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Nilai THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus -menerus atau lebih diberikan senilai satu bulan upah.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di Bawah Satu Tahun Juga Dapat THR? Cek Aturannya

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proposional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.

“Pemberian THR itu dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maka upah satu bulan itu dihitung dengan formulasi tertentu. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,“ jelasnya.

Dia mengatakan Disnaker baru menyiapkan surat sebagai tindaklanjut atas SE Menaker itu untuk disampaikan ke perusahaan.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sragen, Joko Supriyanto, mengaku juga mengetahui ada SE Menaker tersebut. Dia khawatir ada perusahaan yang maunya masih jalan seperti tahun lalu, padahal dalam SE Menaker sudah jelas THR dibayarkan penuh dan tunai.

Baca Juga: Lebaran Sudah Dekat, Cek Peraturan Menteri Soal THR Lengkap

“Kebiasaan pengusaha, apa yang bisa dan pernah dijalankan dan menguntungkan pasti akan diulangi. Ya, maksudnya pembayaran THR dicicil. Dari SBSI jelas tidak maulah. Kami meminta tetap sesuai aturan, baik nominal maupun pelaksanaannya. Anggota kami itu ada 300 orang,“ jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya