SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Pengelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, mendesak kepada pemilik perusahaan di Wonogiri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Pembayaran THR, seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada H-7.

Pembayaran THR itu tertuang pada Permennaker No 4/1994. Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Wonogiri, H Sri Wiyoso saat ditemui Espos sebelum mengikuti rapat badan anggaran di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (8/8/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dalam waktu dekat kami akan mengajak SPSI untuk rapat pembahasan THR. Di Wonogiri terdapat sekitar 400 perusahaan. Kami akan melakukan pemantauan secara sampling di 100 hingga 150 perusahaan,” ujarnya.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya