Wonogiri (Solopos.com)–Pengelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, mendesak kepada pemilik perusahaan di Wonogiri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Pembayaran THR, seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada H-7.
Pembayaran THR itu tertuang pada Permennaker No 4/1994. Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Wonogiri, H Sri Wiyoso saat ditemui Espos sebelum mengikuti rapat badan anggaran di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (8/8/2011).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Dalam waktu dekat kami akan mengajak SPSI untuk rapat pembahasan THR. Di Wonogiri terdapat sekitar 400 perusahaan. Kami akan melakukan pemantauan secara sampling di 100 hingga 150 perusahaan,” ujarnya.
(tus)