Wonogiri (Solopos.com)–Pengelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, mendesak kepada pemilik perusahaan di Wonogiri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Pembayaran THR, seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada H-7.
Pembayaran THR itu tertuang pada Permennaker No 4/1994. Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Wonogiri, H Sri Wiyoso saat ditemui Espos sebelum mengikuti rapat badan anggaran di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (8/8/2011).
“Dalam waktu dekat kami akan mengajak SPSI untuk rapat pembahasan THR. Di Wonogiri terdapat sekitar 400 perusahaan. Kami akan melakukan pemantauan secara sampling di 100 hingga 150 perusahaan,” ujarnya.
(tus)