Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 15:10 WIB

Disnakertrans desak perusahan bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Pengelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, mendesak kepada pemilik perusahaan di Wonogiri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Pembayaran THR, seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada H-7.

Pembayaran THR itu tertuang pada Permennaker No 4/1994. Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Wonogiri, H Sri Wiyoso saat ditemui Espos sebelum mengikuti rapat badan anggaran di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (8/8/2011).

Advertisement

“Dalam waktu dekat kami akan mengajak SPSI untuk rapat pembahasan THR. Di Wonogiri terdapat sekitar 400 perusahaan. Kami akan melakukan pemantauan secara sampling di 100 hingga 150 perusahaan,” ujarnya.

(tus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif