SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran upah kepada buruh sesuai dengan UMK.

Plt Kepala Disnakertrans, Sarsito menyatakan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk 2011 mendatang yakni Rp 790.500 telah disetujui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Bibit Waluyo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketetapan UMK tersebut, sedikit di atas kebutuhan hidup layak (KHL) Sukoharjo Rp 790.358,82.

“Pada 2011 nanti, jangan sampai ada perusahaan yang masih membayar buruhnya di bawah UMK,” papar Sarsito saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Sabtu (4/12).

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya