SOLOPOS.COM - Kesenian reog turut memeriahkan pembukaan CFD Colomadu, Karanganyar, Minggu (25/9/2022). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Camat Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Sriyono Budi Santoso, meminta maaf kepada warga yang terganggu dengan adanya car free day (CFD) Colomadu yang digelar di Jl. Adisucipto setiap hari Minggu.

Permohonan maaf itu disampaikan merespon somasi yang dilakukan advokat asa Kota Solo, Muhammad Taufiq, yang merasa dirugikan sebagai pengguna jalan atas adanya CFD tersebut. Somasi ditujukan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun sebagai pimpinan wilayah di tempat diadakannya CFD, Sriyono merasa perlu menyampaikan permohonan maaf atas adanya event yang menutup Jl Adisucipto tersebut. “Kami sampaikan permohonan maaf apabila ada yang terganggu dengan adanya CFD di Colomadu ini. Pelaksanaan CFD selalu kami kami evaluasi, kami benahi supaya lebih baik untuk semuanya,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, advokat asal Kota Solo, Muhammad Taufiq, mengajukan somasi terhadap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait CFD di Jl. Adisucipto, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Taufiq menyebut event rutin setiap Minggu yang dimulai pada 25 September 2022 itu merugikan dirinya selaku pengguna jalan.

Berdasarkan salinan yang diterima Solopos.com, Kamis (13/10/2022), surat somasi itu tertanggal 12 Oktober 2022 dan ditandatangani sendiri oleh Taufiq.

Baca Juga: Gagal Terbang Akibat CFD Colomadu, Advokat Solo Somasi Bupati Karanganyar

Dalam surat itu, Taufiq memaparkan akibat pelaksanaan CFD Colomadu pada Minggu (9/10/2022) lalu, ia terlambat 40 menit tiba di Bandara Adi Soemarmo (di surat tertulis Bandara Adi Sutjipto). Hal itu mengakibatkan ia tertinggal penerbangan Super Air Jet menuju Lombok. Padahal, ia mengaku melewati Jl. Adisucipto sesuai jam CFD, yakni di atas pukul 09.00 WIB.

“Atas dasar itu, kami menuntut Pemkab Karanganyar meminta maaf secara langsung kepada kami selaku penguna jalan dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah menerima somasi ini,” ujar Taufiq dalam surat somasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya