Soloraya
Senin, 17 Desember 2018 - 12:40 WIB

Dispendukcapil Solo Musnahkan Puluhan Ribu Keping E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo memusnahkan 54.404 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan sudah tak berlaku, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan dilakukan di halaman Balai Kota Solo disaksikan aparat kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Solo.

Advertisement

Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan pemusnahan puluhan ribu keping e-KTP menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.

Dalam surat edaran itu Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang invalid atau rusak agar dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi,” katanya.

Hal ini sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif