Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 19:58 WIB

Disperinaker Sukoharjo Kirim Surat ke Perusahaan Soal THR, Ini Isinya

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo segera melayangkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR ke setiap perusahaan di wilayah setempat.

Hal ini bagian dari peringatan pemerintah agar setiap manajemen perusahaan di Sukoharjo melakukan pembayaran THR secara penuh.

Advertisement

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan perusahaan wajib melakukan pembayaran THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang pembayaran THR.

Baca juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Advertisement

Baca juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Disperinaker Sukoharjo langsung merespons dengan menyusun surat edaran yang berisi pembayaran THR secara penuh. Surat edaran itu bakal dikirim ke seluruh perusahaan yang tersebar di 12 kecamatan.

“Kami segera mengirim surat edaran ke setiap perusahaan. Mungkin pekan depan. Sekaligus mengingatkan manajemen perusahaan ihwal ketentuan pembayaran THR secara penuh,” kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Advertisement

Baca juga: Ini Filosofi Monumen Garuda dari Knalpot Brong di Solo Baru Sukoharjo

Dalam regulasi, THR merupakan salah satu hak pekerja yang harus dibayar oleh manajemen perusahaan. “Persoalannya adalah kondisi finansial perusahaan yang belum stabil. Persoalan ini bisa didiskusikan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja untuk mencari solusi yang paling pas. Pemerintah juga akan turun tangan memfasilitasi jika diperlukan,” ujar dia.

Tampung Aduan Pekerja

Disinggung ihwal posko pengaduan THR, Agustinus menjelaskan pemerintah siap menampung laporan dan aduan pekerja yang belum menerima THR. Pengawas ketenagakerjaan bakal dilibatkan apabila ada aduan dan laporan pekerja yang belum menerima THR pada tahun ini.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kelonggaran di sektor usaha selama dua tahun. Saat ini, kondisi finansial perusahaan berbeda dibanding dua tahun lalu.

Baca juga: Puluhan Ribu Perantau Diprediksi Mudik ke Sukoharjo Tahun Ini

Perusahaan mulai kembali menerima order dan pemasukan sehingga roda bisnis kian menggeliat. Semestinya, perusahaan membayar THR secara penuh tanpa diangsur atau dicicil.

Advertisement

“Kami juga bakal melakukan monitoring pembayaran THR secara penuh pada tahun ini. Harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Minyak goreng, daging ayam hingga cabai rawit. Kondisi ini harus dibarengi pembayaran THR secara penuh guna mendongkrak daya beli masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif