SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh maksimal H-7 Lebaran. Pengawasan pembayaran THR dilakukan dengan menggandeng serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Hal ini diungkapkan Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, saat berbincang dengan wartawan di Gedung Menara Wijaya, Selasa (2/4/2024). Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu ada pula Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“THR keagamaan harus dibayarkan secara utuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran,” kata dia.

Sumarno telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Para buruh yang belum menerima THR bisa mengadu ke posko tersebut. Nantinya, pengawas tenaga kerja bakal menindaklanjuti aduan pekerja dengan mendatangi lokasi pabrik atau perusahaan.

Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bakal memantau dan mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik di Sukoharjo. Apabila ada perusahaan atau pabrik yang belum membayarkan THR, pengawas tenaga kerja bakal berupaya memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan.

“Hingga sekarang, belum ada laporan dan aduan dari buruh di posko pembayaran THR. Namun, kami juga berinisiasi turun lapangan untuk memantau langsung proses pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik,” ujar dia.

Berdasarkan data Disperinaker Sukoharjo, di Kabupaten Jamu ini total ada 670 perusahaan. Perinciannya, 99 perusahaan berskala besar, 225 perusahaan berskala menengah, dan sisanya perusahaan bersakala kecil.

Sementara itu, Pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengungkapkan setiap pekerja berhak menerima THR yang dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR merupakan hak dari para karyawan atau buruh sesuai perundang-undangan.

Perwakilan serikat pekerja meminta buruh untuk proaktif jika belum menerima THR Lebaran. “Silakan lapor ke posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Kami akan mendampingi untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan atau pabrik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya