Soloraya
Selasa, 2 April 2024 - 11:43 WIB

Disperinaker Sukoharjo Minta Pembayaran THR Lebaran Tak Boleh Dicicil

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh maksimal H-7 Lebaran. Pengawasan pembayaran THR dilakukan dengan menggandeng serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Hal ini diungkapkan Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, saat berbincang dengan wartawan di Gedung Menara Wijaya, Selasa (2/4/2024). Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu ada pula Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Advertisement

“THR keagamaan harus dibayarkan secara utuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran,” kata dia.

Sumarno telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Para buruh yang belum menerima THR bisa mengadu ke posko tersebut. Nantinya, pengawas tenaga kerja bakal menindaklanjuti aduan pekerja dengan mendatangi lokasi pabrik atau perusahaan.

Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bakal memantau dan mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik di Sukoharjo. Apabila ada perusahaan atau pabrik yang belum membayarkan THR, pengawas tenaga kerja bakal berupaya memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan.

Advertisement

“Hingga sekarang, belum ada laporan dan aduan dari buruh di posko pembayaran THR. Namun, kami juga berinisiasi turun lapangan untuk memantau langsung proses pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik,” ujar dia.

Berdasarkan data Disperinaker Sukoharjo, di Kabupaten Jamu ini total ada 670 perusahaan. Perinciannya, 99 perusahaan berskala besar, 225 perusahaan berskala menengah, dan sisanya perusahaan bersakala kecil.

Sementara itu, Pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengungkapkan setiap pekerja berhak menerima THR yang dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR merupakan hak dari para karyawan atau buruh sesuai perundang-undangan.

Advertisement

Perwakilan serikat pekerja meminta buruh untuk proaktif jika belum menerima THR Lebaran. “Silakan lapor ke posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Kami akan mendampingi untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan atau pabrik,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif