Soloraya
Sabtu, 9 Juli 2011 - 13:42 WIB

Disperinkop cabut badan usaha 24 koperasi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperinkop & UMKM) Sragen mencabut badan hukum 24 koperasi di Kabupaten Sragen hingga Juli 2011 karena puluhan koperasi itu dibubarkan. Sementara sebanyak 225 dari 1.040 koperasi di Bumi Sukowati terancam bangkrut.

Kabid Koperasi Disperinkop dan UMKM Sragen, Catur Jatmiko, saat dijumpai Espos, Jumat (8/7/2011), di sela-sela kegiatan senam massal di GOR Diponegoro Sragen, mengungkapkan 24 koperasi yang dicabut badan hukumnya itu merupakan komulatif sejak sebelum 2008 lalu. Puluhan koperasi itu merupakan koperasi serba usaha (KSU) dan koperasi simpan pinjam (KSP).

Advertisement

“Beberapa koperasi sengaja membubarkan diri dan dicabut badan hukumnya karena koperasi tidak bisa dipertahankan. Sekarang kami masih konsentrasi menangani sebanyak 225 koperasi yang tidak aktif agar bisa aktif kembali. Ratusan koperasi itu ada yang hanya tinggal papan nama dan ada yang terancam bangkrut. Kami membentuk tim untuk mendata koperasi itu dan membantu menghidupkan kembali koperasi-koperasi itu,” tukas Catur.

Menurut dia, 225 koperasi itu menyebar di sejumlah kecamatan yang terdiri atas KSU, KSP dan koperasi lainnya. Kalau dipersentase, kata dia, 225 koperasi itu hanya sekitar 21,63% dari total jumlah koperasi di Sragen. Sebelumnya angka koperasi yang tidak aktif itu, sambungnya, mencapai 260 unit atau sekitar 25% dari jumlah koperasi.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif