SOLOPOS.COM - Kantor Dispermasdes Boyolali, Rabu (23/8/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dispermasdes Boyolali telah menyiapkan nota dinas ke Bupati M Said Hdayat untuk pemberhentian sementara Kades Dibal, Sulistiyanto, yang terjerat kasus hukum di Karanganyar.

Setelah itu, Dispermasdes segera mempersiapkan Penjabat (Pj) Kades Dibal, Ngemplak. Seperti diketahui, Sulistiyanto, sedang menghadapi proses hukum di wilayah Karanganyar karena kasus pertambangan ilegal.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dispermasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyampaikan awalnya dinasnya belum bisa bersikap karena tidak ada pemberitahuan resmi dan tertulis dari pihak berwenang terkait kasus yang menjerat Kades Dibal.

“Terus muncul surat dari Kapolres Karanganyar terkait hal itu. Sebetulnya suratnya sudah beberapa waktu lalu. [Surat] ini pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Pak Sulistiyanto,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (23/8/2023).

Kemudian, Yulius melanjutkan Dispermasdes menelusuri perkara Kades Dibal tersebut ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (Karanganyar) dan menemukan nama Sulistiyanto.

Setelah muncul surat dari Polres Karanganyar dan menyandingkannya dengan data di SIPP, Dispermasdes kemudian juga menyandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 22/2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boyolali No 36/2019.

“Ini Pasal 7 berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan dan atau menjalani proses penahanan selama proses perkara pidana,” kata dia.

“Yang ayat (2), pemberhentian sementara sebagainya dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat,” lanjut Yulius.

Ia melanjutkan selama Kades Dibal ditahan, otomatis pelayanan utamanya terkait penatausahaan keuangan desa terhenti. Ia mencontohkan beberapa di antaranya Siltap perangkat desa.

Ketika kades tidak tanda tangan Siltap maka perangkat desa tidak bisa gajian. Yulius mengungkapkan Dispermasdes saat ini sedang memproses pengajuan nota dinas kepada bupati terkait pemberhentian sementara Kades Dibal.

Kelancaran Pelayanan Masyarakat

“Jadi Bupati agar menerbitkan keputusan pemberhentian sementara Pak Kades Dibal dengan alasan optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat, karena yang mengangkat dan memberhentikan kades itu bupati,” kata dia.

Ia mengatakan SK pemberhentian sementara itu umurnya sampai muncul putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Misalnya divonis tidak bersalah atau hukuman percobaan, Sulistiyanto bisa dikembalikan lagi ke jabatan kades definitif.

“Ini prosesnya nanti SK ini kan agak makan waktu, artinya ini ke bupati, disposisinya pasti ke kami lagi. Terus kami siapkan SK pemberhentian sementara terus nanti kecamatan menyiapkan Pj kepala desa, karena Pj kades harus PNS,” kata dia.

Penentuan siapa yang akan menjadi Pj Kades Dibal diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Ngemplak karena yang dianggap mengetahui situasi dan kondisi di Dibal. Ia juga berharap Pj Kades Dibal nantinya adalah PNS warga setempat.

Terkait pelayanan di desa, Yulius mengatakan terkait surat menyurat bisa ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dispermasdes Boyolali, Hafid Istantio, mengatakan Kades Dibal, Sulistiyanto, masih berpotensi kembali ke jabatannya setelah menjalani proses persidangan di Karanganyar.

“Ketika dia tidak bersalah nanti bisa kembali lagi. Misal bersalah, ya nanti akan ada tindak lanjutnya. Kalau [vonisnya] di bawah lima tahun kurungan, itu bisa [kembali jadi Kades]. Selama masa jabatannya masih,” kata dia.

Ia mengungkapkan jabatan Sulistiyanto sampai 2025. Dilansir boyolali.go.id, Sulistiyanto terpilih menjadi Kades Dibal melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) pada 10 Maret 2022.

Sulistiyanto unggul dengan 57 suara, sementara dua calon lainnya Fatta Yasin Munajad memperoleh 39 suara dan Desyah Puguh Margiyanto nol suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya