Soloraya
Kamis, 24 Februari 2022 - 01:21 WIB

Disporapar Boyolali Minta Pelaku Wisata Terapkan Prokes Ketat

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata [Disporapar] Kabupaten Boyolali menerapkan beberapa peraturan khusus kepada pelaku wisata terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

“Dalam rangka antisipasi perkembangan Covid-19 yang seperti ini, kami juga ada program monitoring setiap hari Sabtu Minggu yang disinyalir di objek wisata ini banyak orang yang berlibur, kami khawatir kalau tidak ada monitoring nanti lepas kendali. Akhirnya kami membentuk tim, kami membagi tugas pada ASN di lingkungan Disporapar setiap Sabtu dan Minggu di objek-objek wisata tentunya juga bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Covid,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata [Disporapar] Kabupaten Boyolali, Supana, saat ditemui dikantornya, Mojosongo, Boyolali, Rabu (23/2/2022).

Advertisement

Dia menambahkan pihaknya juga telah merencanakan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk pelaku wisata tetapi tertunda karena harus menunggu 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Baca juga: Menikmati Panorama Merapi Bernuansa Bali di Bukit Sanjaya Selo Boyolali

Advertisement

Baca juga: Menikmati Panorama Merapi Bernuansa Bali di Bukit Sanjaya Selo Boyolali

Lebih lanjut, dia mengharapkan para pelaku wisata selalu menerapkan peraturan. “Intinya kita harus saling menjaga, saling mematuhi atas regulasi terbaru biar tidak terjadi klaster di daerah destinasi wisata dan daerah-daerah yang berhubungan atau di ruang lingkup destinasi wisata,” katanya.

Supana juga menyatakan pihaknya menerapkan peraturan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Untuk penerapan regulasi terbaru hubungannya dengan perkembangan Covid-19 itu diatur di Inmendagri [Instruksi Menteri Dalam Negeri], Instruksi Bupati, Instruksi Gubernur,” ucapnya.

Advertisement

“Destinasi [wisata] juga sama, anak di bawah 12 tahun supaya ada pendampingan, kalau [pengunjung] dewasa harus sudah divaksin,” urainya.

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Sekda Sebut Tak Ada Pembatasan Mobilitas

Pada kesempatan itu, Supana juga meminta pemilik usaha wisata mengurus perizinan usaha dan sertifikat CHSE. CHSE merupakan program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Lingkungan).

Advertisement

“Jadi kita selalu sampaikan pada semua sektor usaha pariwisata agar bisa mengurus perizinan, banyak kafe-kafe baru itu tidak mengurus perizinan dan juga [sertifikat] CHSE,” katanya. Dia mengaku telah melakukan sosialisasi terkait CHSE kepada pelaku wisata.

Persyaratan Banyak Sekali

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Boyolali, Naniek Irawati, juga menyatakan sosialisasi terkait CHSE kepada pelaku wisata sudah sering dilakukan.

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Sekda Sebut Tak Ada Pembatasan Mobilitas

Advertisement

“CHSE sudah kita share, mereka [pelaku wisata] selalu terus menindaklanjuti, hanya persyaratannya kan banyak sekali, ada yang kurang apa satu poin saja belum bisa masuk, tetapi dia [pelaku wisata] selalu usaha, setiap ada aturan selalu disosialisasikan, pelaku usaha pariwisata juga selalu menindaklanjuti dan selalu melengkapi kalau ada kekurangan sehingga semua bisa mendapatkan sertifikat CHSE,” kata Naniek.

Selain itu naniek menambahkan pelaku wisata juga sering berkoordinasi dan saling membantu terkait sertifikat tersebut. “Seperti contohnya di PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia], selalu mendukung satu dengan yang lain, kalau ada yang kesulitan diberikan masukan supaya lebih mudah [mengurusnya],” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif