SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), SIDAK DAGING- Kepala Disnak dan Keswan Provinsi Jateng, Whitono (<i>tiga dari kiri</i><i>) bersama Tim Gabungan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta Satpol PP Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) daging di Pasar Legi Solo, Kamis (12/5) dini hari. Pada sidak tersebut, ditemukan sekitar 9,5 kg usus ayam yang tidak layak konsumsi dijual di Pasar Legi Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)</i>

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), SIDAK DAGING- Kepala Disnak dan Keswan Provinsi Jateng, Whitono (<I>tiga dari kiri<I>) bersama Tim Gabungan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta Satpol PP Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) daging di Pasar Legi Solo, Kamis (12/5) dini hari. Pada sidak tersebut, ditemukan sekitar 9,5 kg usus ayam yang tidak layak konsumsi dijual di Pasar Legi Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Dinas Pertanian (Distan) Kota Solo meminta masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih jenis dan kualitas daging di pasaran.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pasalnya belakangan terus ditemukan daging tidak layak konsumsi dalam serentetan razia tim gabungan yang dikoordinasikan Distan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Distan Solo, Weny Ekayanti saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2011).

“Permintaan saya jelas, jadilah konsumen cerdas. Masyarakat harus bisa membedakan daging yang memenuhi ketentuan aman sehat utuh dan halal (ASUH) dan yang tak ASUH,” katanya.

Weny mensinyalir selalu saja ada konsumen yang tertipu atau terjebak dengan daging tak ASUH. Kendati persentasenya diklaim semakin menurun.

Beberapa jenis daging tak layak konsumsi seperti daging hasil gelonggongan, daging ayam mati kemarin (Tiren), daging bangkai, serta campuran daging babi atau anjing.

Daging hewan hasil gelonggongan haram hukumnya dikonsumsi karena terdapat unsur penyiksaan dan penipuan.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya