Soloraya
Kamis, 14 Maret 2013 - 14:23 WIB

DISTRIBUSI E-KTP: 500 Keping E-KTP Tasikmalaya Nyasar ke Tawangmangu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sebanyak 500 keping elektronik KTP (e-KTP) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jabar nyasar ke Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Ratusan e-KTP tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri oleh instansi terkait.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengatakan ratusan e-KTP nyasar tersebut ditemukaan saat petugas melakukan penyortiran e-KTP yang bakal dibagikan di setiap desa. Selanjutnya, ratusan e-KTP nyasar tersebut dibawa ke Disdukcapil Karanganyar dan dikirim ke Kementerian.

Advertisement

“Jumlahnya sekitar 500 keping e-KTP, langsung dikembalikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (14/3/2013).

Tak hanya itu, ratusan e-KTP dari daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Jabar dan Semarang, Jateng juga nyasar ke wilayah Karanganyar. Seluruh e-KTP yang nyasar tersebut juga sudah dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sebab, kewenangan membagi e-KTP di setiap daerah berada di Pemerintah Pusat.

Soal e-KTP warga Desa Jaten yang nyasar ke Desa Ngringo, Sucahyo menjelaskan e-KTP yang nyasar ke daerah lain disebabkan kesalahan petugas di kecamatan saat menyortir e-KTP setiap desa. “Tak ada masalah karena masih satu kecamatan, tidak mengganggu proses distribusi e-KTP. Namun, kami tetap meminta agar para petugas dapat menyortir e-KTP secara teliti,” katanya.

Advertisement

Menurutnya, proses pembagian e-KTP di Karanganyar mencapai 83 persen atau sebanyak 487.000 keping dari jumlah total pencetakan e-KTP sebanyak 597.000 keping. Saat ini, proses penyortiran dan pembagian e-KTP masih berjalan di setiap kecamatan. Pihaknya menargetkan pembagian e-KTP rampung pada pertengahan tahun ini.

Terdapat beberapa kesalahan dalam proses pencetakan identitas diri e-KTP misalnya, nama lengkap, tanggal lahir. Pihaknya bakal mengumpulkan identitas diri wajib e-KTP yang salah dan segera mengembalikan ke Pemerintah Pusat.

“Proses pencetakan e-KTP masih tanggung jawab pihak ketiga yakni konsorsium. Jadi bila ada pencetakan e-KTP yang salah maka langsung dikembalikan ke Pemerintah Pusat agar segera diperbaiki,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif