Soloraya
Selasa, 10 Maret 2015 - 01:10 WIB

DISTRIBUSI PUPUK : Polres Sukoharjo Siap Jerat Distributor Nakal dengan UU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pupuk (JIBI/dok)

Distribusi pupuk rawan diselewengkan. Karenanya, Kapolres Sukoharjo akan menindak tegas siapapun yang menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, menegaskan tak akan segan-segan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada penyeleweng distribusi  pupuk bersubsidi. Peluang pemidanaan tersebut dinilai sangat terbuka jika tindak pidana yang dilakukan terbukti merugikan keuangan negara.

Advertisement

Kapolres menyampaikan hal itu di kegiatan sosialisasi distribusi pupuk bersubsidi di Markas Kodim 0726/Sukoharjo, pekan lalu. Andy mengakui distribusi pupuk bersubsidi rawan diselewengkan.

Menurut dia kondisi itulah yang mengakibatkan petani sulit mendapatkan pupuk dari pemerintah tersebut. Dia mengajak semua pihak, termasuk petani dan bintara pembina desa (babinsa), yang telah dipercaya mendampingi petani, ikut mengawasi distribusi pupuk.

Andy menegaskan pihaknya akan menerapkan UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor kepada penyeleweng pupuk bersubsidi. Dia menilai UU Tipikor memungkinkan diterapkan jika tindak pidana yang dilakukan terbukti merugikan keuangan negara. Kemungkinan kerugian negara, kata dia, bisa saja terjadi mengingat pupuk yang diselewengkan itu terdapat dana subsidi pemerintah.

Advertisement

“Jangan sampai bapak-bapak nanti ketemu saya di Mapolres. Kalau ketemu pas silaturahmi sih enggak apa-apa. Tapi kalau ketemu karena terkena kasus kan repot,” ucap Kapolres kepada peserta kegiatan seperti para petani, distributor dan pengecer pupuk, dan sejumlah pejabat di Pemkab Sukoharjo.

Dia melanjutkan tindakan lain yang dapat diproses menyangkut pupuk bersubsidi adalah menimbun, merekayasa pupuk bersubsidi dijadikan pupuk nonsubsidi, mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani di luar area distribusinya, dan lain-lain. Oleh karena itu Andy meminta semua pihak yang bekerja dalam lingkup pendistribusian pupuk bersubsidi memahami aturan-aturan yang telah ditentukan.

“Pupuk ini bukan saja demi kepentingan petani, tapi untuk masyarakat secara keseluruhan. Kalau pupuk langka, produktivitas padi bisa turun. Ini tentu berdampak pada ketersediaan beras. Presiden [Joko Widodo] telah mencanangkan pencapaian swasembada pangan. Mari bersama-sama mendukung dengan bekerja sama secara baik,” urai Kapolres.

Advertisement

Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersubsidi Sukoharjo, Sugeng Purwoko, menjamin tidak ada distributor nakal di Sukoharjo. Sugeng yang juga anggota DPRD Sukoharjo itu sempat mengakui ada satu distributor nakal, namun dari Karangnyar. Pihaknya telah memberi sanksi tidak memperbolehkan distributor itu mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Mengenai keterlambatan distribusi pupuk, Sugeng tak mau disalahkan. Menurut dia masalah tersebut tidak semestinya dipandang dari kesalahan distributor semata.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif