Soloraya
Senin, 17 Desember 2018 - 21:15 WIB

Disuruh Pindah, Puluhan PKL Ringin Semar Solo Masih Berjualan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sekitar 29 pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Ahmad Yani pertigaan Ringin Semar, Solo, masih berjualan seperti biasa meski sudah diminta pindah dan membongkar lapak oleh petugas Dinas Perdagangan (Disdag) paling lambat Minggu (16/12/2018).

Mereka beralasan mendapat dispensasi waktu dari Disdag hingga akhir 2018. Penataan PKL di pertigaan tersebut merupakan kelanjutan dari penataan sebelumnya di Jl. Ki Hajar Dewantara dan JL. K.H. Masykur, Jebres.

Advertisement

Salah seorang sesepuh PKL kawasan Ringin Semar, Sulino Hadi Hartono, 64, menuturkan para pedagang mendapat dispensasi waktu kepindahan dari Pemkot.

“Semula memang kami diminta pindah dengan batas akhir waktu pembongkaran kios atau warung pada Minggu. Tapi pekan lalu kami sudah bertemu Pak Didik Anggono [Kabid Penataan PKL Dinas Perdagangan] dan diberi kemunduran waktu,” tutur dia.

Advertisement

“Semula memang kami diminta pindah dengan batas akhir waktu pembongkaran kios atau warung pada Minggu. Tapi pekan lalu kami sudah bertemu Pak Didik Anggono [Kabid Penataan PKL Dinas Perdagangan] dan diberi kemunduran waktu,” tutur dia.

Menurut Sulino, Dinas Perdagangan memberi kelonggaran waktu kepada PKL hingga akhir 2018. Memasuki 2019 warung atau kios pedagang diminta sudah dibongkar. Langkah itu untuk menjaga kebersihan lingkungan tersebut.

“Awalnya kami minta pengunduran waktu hingga setelah Pemilu 2019. Tapi hanya diberi kelonggaran hingga akhir tahun ini,” kata dia.

Advertisement

“Setelah itu saya langsung berkomunikasi dengan Pak Didik dan terjadilah dialog pekan lalu di Balai Kota,” imbuh dia.

Sulino menjelaskan para PKL juga meminta agar setelah penataan kawasan itu para PKL diperbolehkan berjualan. Para PKL siap bila memang harus menggunakan lapak bongkar-pasang.

“Intinya bagaimana kami bisa tetap mendapatkan penghasilan,” tambah dia.

Advertisement

Kabid Penataan PKL Dinas Perdagangan Solo, Didik Anggono, mengonfirmasi adanya dispensasi waktu pembongkaran warung PKL di seputaran Ringin Semar. Kelonggaran waktu tersebut hingga akhir 2018.

“Mereka minta diperbolehkan berjualan hingga akhir 2018 dan kami sudah sampaikan permintaan itu diizinkan,” aku dia.

Didik mengaku tidak hafal persis jumlah PKL di sekitar Ringin Semar. Dia menyatakan PKL tidak boleh membuat tempat berjualan permanen.

Advertisement

Para PKL harus menerapkan sistem bongkar pasang lapak saat berjualan di wilayah Solo. Sedangkan untuk waktu berjualan dibolehkan pada malam hari asal saat mereka datang bersih, pergi pun dalam kondisi bersih.

“Kalau bangunan permanen dibongkar,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif