Soloraya
Rabu, 20 Juli 2011 - 22:20 WIB

Ditahan, Kepala DPPKAD Sragen diberhentikan sementara dari jabatannya

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DITAHAN -- Kepala DPPKAD Sragen, Sri Wahyuni (tengah) dikawal petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang usai pemeriksaan, Selasa (19/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Sri Wahyuni, diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen lantaran ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu, Semarang.

DITAHAN -- Kepala DPPKAD Sragen, Sri Wahyuni (tengah) dikawal petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang usai pemeriksaan, Selasa (19/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Sri Wahyuni ditahan karena menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp 40 miliar yang saat ini disidik Kejakti. Sejumlah pegawai dan penjabat di lingkungan DPPKAD Sragen menjenguk Sri Wahyuni di LP wanita, Rabu (20/7). Mereka bersama-sama menyampaikan simpati kepada Sri Wahyuni yang juga menjadi atasan mereka.

Kepala BKD Sragen, Wahyu Widayat, saat dijumpai Espos, Rabu pagi, mengungkapkan surat pemberhentian sementara Sri Wahyuni dari Kepala DPPKAD Sragen sudah ditandatangani Bupati. Pengajuan pemberhentian Sri Wahyuni didasarkan pada Surat Kejakti No B-2991/0.3/Fdi/07/2011 tertanggal 19 Juli 2011. “Berdasarkan surat itu pula, kami juga sudah mengajukan pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara posisi Kepala DPPKAD. Bupati menunjuk Adi Dwijantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala DP2D (Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah-red),” ujar Wahyu.

Adi Dwijantoro sebelumnya pernah menjadi atasan Sri Wahyuni di DPPKAD saat Sri Wahyuni masih menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan Kas Daerah (Kasda). Wahyu menerangkan Plh dibentuk karena pejabat yang bersangkutan sedang berhalangan sementara. “Kalau penunjukkan pejabat pelaksana tugas (Plt) itu dilakukan karena belum ada pejabat definitif. Penunjukkan Plh Kepala DPPKAD didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati No 821.2/24/027/2011 tertanggal 19 Juli 2011,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara, Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mengaku memberi izin kepada sejumlah pejabat DPPKAD untuk menjenguk Sri Wahyuni di LP wanita Bulu, Semarang. Agus juga menyatakan telah memberi teguran tertulis Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir yang dinilai gegabah mengeksekusi deposito milik Kasda. Deposito senilai Rp 11,07 miliar itu, kata dia, dijadikan jaminan pinjaman dua orang pejabat.

“Teguran tertulis itu saya lakukan setelah meminta kesanggupan dua pejabat, yakni Adi Dwijantoro dan Kushardjono untuk mengembalikan pinjaman. Namun dua orang pejabat itu tidak mampu mengembalikan pinjaman meskipun rumah dan isinya dijual. Langkah itu sebagai antisipasi jika ada permasalahan belakangan,” urai Agus.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif