Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk Rendy Angguning Budi, 23, warga Dukuh Randusari, RT 008/RW 004, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali, karena kedapatan membawa sabu-sabu (SS), Jumat (2/8/2019).
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut bermula ketika polisi mendengar adanya info terkait adanya kurir yang hendak mengirimkan SS kepada seseorang di Dukuh Kaliapang, RT 005, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Sragen.
Setelah dilakukan pemantauan, Rendy kedapatan datang ke lokasi. Dia terlihat mengambil sesuatu yang tersimpan di balik bebatuan. Merasa curiga dengan gelagat dia, polisi langsung menangkap Rendy. Dia tidak bisa mengelak karena saat digeledah, polisi menemukan serbuk kristal putih yang tak lain adalah SS.
SS yang dijadikan barang bukti itu seberat 1,10 gram. “Tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar. Hasil tes urine menunjukkan kalau dia positif mengonsumsi methamphetamine,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi, kepada