SOLOPOS.COM - Pelaku pemalakan yang ditangkap polisi berinisial DK, 38, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Dia ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu masuk ke Call Center Sparta Polresta Solo. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang pelaku pemalakan dengan korban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan lampion Pasar Gede Solo, Sabtu (27/1/2024).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi adanya penangkapan pelaku pemalakan terhadap para PKL di lokasi pernak pernik lampion Pasar Gede Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku pemalakan yang ditangkap polisi berinisial DK, 38, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Dia ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu masuk ke Call Center Sparta Polresta Solo.

“Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernik-pernik lampion di Pasar Gede Solo, ada aksi premanisme [pemalakan/pungli] terhadap para pedagang kaki lima,” ujar Arfian.

Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. “Tim Sparta menuju lokasi, dan sesampai di lokasi kami langsung mengumpulkan informasi dari para pedagang pernik-pernik di Pasar Gede. Benar saja, ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan kepada para PKL,” terang dia.

Yang keamanan yang diminta pelaku Rp10.000 hingga Rp50.000. Parahnya pelaku melakukan aksinya dengan disertai ancaman.

“Didapati pula ciri-ciri pelaku dari para pedagang yang diinterogasi, kemudian Tim Sparta mencari pelaku tersebut,” jelas dia.

Arfian mengatakan setelah melakukan pencarian di sekitar Pasar Gede, polisi berhasil menangkap pelaku. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah tempat tambal ban di samping pasar buah Pasar Gede.

“Kemudian Tim Sparta mengamankan pelaku tersebut ke Pos Security Pasar Gede. Dalam penangkapan itu di temukan juga miras jenis ciu yang dia konsumsi setiap kali melakukan aksi,” ungkap dia.

Arfian menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernik-pernik lampion di Pasar Gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.

“Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi miras jenis ciu, 1 unit HP merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp110.000. Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas Arfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya