Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo menetapkan dua orang yang ditangkap saat ada demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020), sebagai tersangka.
Polisi total menangkap 148 orang yang berada di lokasi demo namun bukan bagian dari peserta aksi. Penangkapan itu sebagai antisipasi adanya pihak-pihak yang memprovokasi hingga berpotensi terjadi kerusuhan.
Dua dari 148 orang menjadi tersangka karena membawa alat pemukul berupa knuckle atau keling. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/10/2020), mengatakan dalam aksi damai itu kepolisian mengidentifikasi kelompok massa lain yang hendak menyusup.
Rasio Tes Swab PCR Sukoharjo Diklaim Sudah Penuhi Standar WHO
Rasio Tes Swab PCR Sukoharjo Diklaim Sudah Penuhi Standar WHO
Lantas, ia memerintahkan anggotanya menyisir ke delapan lokasi sekitar lokasi demo mahasiswa depan Balai Kota Solo. "Ada 148 orang yang kami amankan, rata-rata pelajar," jelas Kapolresta.
Enam orang ketahuan membawa minuman keras jenis ciu berinisial DS, E, DA, MA, DA, dan RA. Mereka kena pasal tindak pidana ringan. "Polisi juga menangkap dua orang berinisial KS dan SH, salah satunya pelajar, membawa alat pemukul. Sudah kami lakukan penyidikan sejak kami tangkap," papar Kapolresta.
Kabar Duka, Pemilik Perusahaan Jamu Gujati Sukoharjo Tutup Usia
Menurutnya, dua orang yang menjadi tersangka dan para penyusup lainnya saat demo mahasiswa di depan Balai Kota Solo saling mengenal. Mereka, mayoritas dari luar Kota Solo seperti Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.
Ia menambahkan kepolisian juga menemukan grup Whatsapp yang mengajak datang ke Solo. Dalam aksi itu, kepolisian aktif berkoordinasi dengan peserta aksi agar tidak ada kelompok lain yang menyusup.
Sementara itu, puluhan orang lain yang ditangkap saat ada aksi demo mahasiswa itu sudah dibebaskan. Polisi memanggil orang tua dan guru masing-masing.
Tambah 1, Warga Ponorogo Meninggal Dengan Covid-19 Jadi 18 Orang
Menurutnya, para penyusup dari kalangan pelajar itu mayoritas hanya ikut-ikutan saja dan kebetulan berada sekitar lokasi demo mahasiswa depan Balai Kota Solo.
Polisi meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Solo juga sudah menyampaikan agar pelajar tidak terlibat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.
Para orang tua dan guru harus aktif mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat dalam aksi itu. Menurutnya, dalam pemeriksaan anak-anak itu hanya berpamitan kepada orang tua hendak bermain.