Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:17 WIB

Ditegur karena Blayer-Blayer Motor, Pemuda Sukoharjo Malah Ngamuk

Magdalena Naviriana Putri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AMP, 18, warga Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya gegara ditegur saat blayer-blayer sepeda motor. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pemuda asal Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, AMP, 18, ditangkap polisi karena ngamuk dan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Sri Waluyo, 38. AMP tidak terima ditegur oleh Sri Waluyo saat blayer-blayer atau memainkan gas sepeda motornya yang dipasangi knalpot brong.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022 pukul 14.14 WIB, di depan rumah Sri Waluyo, Dukuh Tegal RT 002/RW 002, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. “Korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan memblayer-blayerkan motornya,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Advertisement

Kapolres mengatakan Sri Waluyo yang merupakan tetangga AMP merasa terganggu dengan suara bising motor dari knalpot tidak standar milik AMP. Setelah mendapat teguran, lanjut Kapolres, pemuda Sukoharjo itu tidak terima dan ngamuk. AMP memukul kepala Sri Waluyo hingga korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.

“Timbul lah cekcok antara kedua pihak yang mengakibatkan tersangka melakukan perbuatan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak dua kali pukulan,” jelas Kapolres.

Pada saat kejadian itu warga setempat datang untuk melerai ada pula yang mendokumentasikan kejadian itu menggunakan kamera video. Akhirnya korban pergi berobat sekaligus melakukan visum dan melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Sukoharjo, Kamis 9 Juni 2022 pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Baca Juga: Lihat Kasus Kekerasan Anak di Sukoharjo? Langsung Hubungi Nomor Ini

Setelah mendapat laporan petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB lalu dilakukan gelar perkara dengan tiga alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan surat tersangka telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Sri Waluyo.

“Alat bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong baju warna hitam garis biru muda milik tersangka. Juga rekaman video perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban serta satu bendel hasil visum dari rumah sakit,” jelasnya.

Advertisement

Setelah gelar perkara itu, AMP ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Pemuda Pacitan Dibacok di Kartasura Sukoharjo, Tangan dan Dada Terluka

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif