SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar(Solopos.com)--Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar kembali menemukan bahan tambahan makanan (BTM) pada jajanan ringan belum mengantongi izin BPOM, Selasa (9/8/2011).

Tim menemukan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik makanan ringan Niki di Banaran, Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinkes Karanganyar gencar melakukan razia makanan ringan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain ke lokasi penjualan razia juga dilakukan ke pabrik pengolahan makanan ringan. Dalam razia ini petugas menemukan bahan perasa makanan yang tidak memiliki izin dari BPOM.  Petugas yang datang sekitar pukul 09.00 WIB ini langsung memeriksa proses pembuatan makanan tersebut. Pemeriksaan mulai dari bahan-bahan yang digunakan, seperti tepung, garam serta bahan tambahan makanan.

Menurut Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Karanganyar Hangestiningsih, pabrik menjadi sasaran razia karena makanan ringan sering menggunakan bahan yang tidak sesuai aturan. “Kami mengambil sampel makanan yang diproduksi di pabrik ini. Sampel akan dibawa ke laboratorium untuk diteliti kandungannya,” tuturnya.

Apabila hasil laboratorium terbukti mengandung zat kimia berbahaya maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sementara untuk bahan tambahan makanan yang tidak terdaftar di BPOM, Dinkes meminta pengelola pabrik untuk tidak menggunakannya lagi.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya