SOLOPOS.COM - Eksekusi Tanah (SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Eksekusi Tanah (SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Eksekusi tanah milik Jumuri Mardi Sartono, warga Dukuh Trosobo, Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk yang digelar Rabu (6/7/2011), batal dilaksanakan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidas, pemenang gugatan atas kepemilikan tanah itu tidak bisa mendatangkan pekerja untuk membersihkan tanah yang akan dieksekusi.

Warga yang berada di sekitar lahan tidak mau membantu proses eksekusi. Sebelum eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Nunus Setiyadi SH, membacakan keputusan MA di Balai Desa Kembangsari, Musuk.

Pertemuan itu dihadiri oleh Jumuri dan Sidas selaku pihak yang berperkara, anggota DPRD, Setiyono dan Kapolsek Musuk AKP Ahmad Yani. Sementara itu, puluhan anggota Dalmas dan TNI turut melakukan penjagaan di halaman balaidesa setempat.

Jumuri mengingatkan seluruh aparat pemerintah agar menghargai peraturan adat tempil tinempil tanah. Pasalnya, adat tersebut sudah turun-temurun berlaku di daerahnya dan mayoritas kepemilikan tanah di desanya berdasarkan adat ini.

“Kami juga akan kembali mengajukan gugatan berdasarkan bukti baru. Sekarang tengah diproses di Polres Boyolali,’’ katanya.

Pihaknya melampirkan keterangan tertulis dari Sutiman yang menyatakan tidak menjual tanah seluas 6.650 m2 yang diakui menjadi milik Sidas. Sutiman hanya menjual tanah seluas 550 m2 kepada Sidas yang juga kakaknya sendiri.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya