Soloraya
Rabu, 6 Juli 2011 - 20:35 WIB

Ditentang warga, eksekusi tanah batal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eksekusi Tanah (SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Eksekusi Tanah (SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Eksekusi tanah milik Jumuri Mardi Sartono, warga Dukuh Trosobo, Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk yang digelar Rabu (6/7/2011), batal dilaksanakan.

Advertisement

Sidas, pemenang gugatan atas kepemilikan tanah itu tidak bisa mendatangkan pekerja untuk membersihkan tanah yang akan dieksekusi.

Warga yang berada di sekitar lahan tidak mau membantu proses eksekusi. Sebelum eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Nunus Setiyadi SH, membacakan keputusan MA di Balai Desa Kembangsari, Musuk.

Pertemuan itu dihadiri oleh Jumuri dan Sidas selaku pihak yang berperkara, anggota DPRD, Setiyono dan Kapolsek Musuk AKP Ahmad Yani. Sementara itu, puluhan anggota Dalmas dan TNI turut melakukan penjagaan di halaman balaidesa setempat.

Advertisement

Jumuri mengingatkan seluruh aparat pemerintah agar menghargai peraturan adat tempil tinempil tanah. Pasalnya, adat tersebut sudah turun-temurun berlaku di daerahnya dan mayoritas kepemilikan tanah di desanya berdasarkan adat ini.

“Kami juga akan kembali mengajukan gugatan berdasarkan bukti baru. Sekarang tengah diproses di Polres Boyolali,’’ katanya.

Pihaknya melampirkan keterangan tertulis dari Sutiman yang menyatakan tidak menjual tanah seluas 6.650 m2 yang diakui menjadi milik Sidas. Sutiman hanya menjual tanah seluas 550 m2 kepada Sidas yang juga kakaknya sendiri.

Advertisement

(rid)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif