Soloraya
Senin, 14 November 2022 - 13:28 WIB

Ditertibkan Saat Berjualan, Puluhan PKL Datangi Satpol PP Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan PKL yang jualan di samping barat SDN 4 Sragen berdialog dengan pejabat Satpol PP Sragen terkait dengan nasib 17 PKL di pinggir Jalan Setia Budi Sragen di Lobi Lantai I Satpol PP Sragen, Senin (14/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa jualan di samping SDN 4 Sragen atau di Jl. Setia Budi Taman Murni, Sragen Tengah, Sragen, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Senin (14/11/2022). Kedatangan mereka buntut atas penertiban 13 PKL oleh Satpol PP pada Jumat (11/11/2022) lalu.

Kedatangan para PKL itu disambut Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno. Para PKL datang didampingi Forum Masyarakat Sragen (Formas). Mereka berdialog terkait penertiban lapak PKL. Para PKL menuntut supaya sarana berjualan yang disita Satpol PP dikembalikan. Mereka berharap ada win-win solution agar PKL tetap bisa berjualan di pinggir jalan tersebut.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, mencoba memahamkan para PKL dengan menjelaskan kronologinya. Dia menerangkan barang-barang milik PKL yang disita Satpol PP pada Jumat lalu tentu akan dikembalikan. Penyitaan sarana berjualan para PKL itu, menurutnya, bagian dari proses penertiban karena sebelumnya Satpol PP sudah melakukan pendekatan persuasif dan humanis.

“Dua bulan lalu kami memahamkan para PKL yang berjualan di samping barat SDN 4 Sragen. Memang tugas Satpol PP seperti ini. Kami mendatangi tempat-tempat yang ada penyimpangan dan pelanggaran peraturan daerah,” ujar Agus.

Advertisement

“Dua bulan lalu kami memahamkan para PKL yang berjualan di samping barat SDN 4 Sragen. Memang tugas Satpol PP seperti ini. Kami mendatangi tempat-tempat yang ada penyimpangan dan pelanggaran peraturan daerah,” ujar Agus.

Baca Juga: Seribuan PKL dan Bakul Pasar di Karanganyar Bakal Terima BLT Subsidi BBM

Ia mengaku dalam menertibkan PKL, Satpol PP mengacu ketentuan dan atruan. Relokasi PKL dari depan SDN 4 Sragen ke samping barat SDN 4 Sragen itu merupakan keputusan yang bersifat sementara. “Sebenarnya Jl. Setia Budi ini harus steril dari PKL,“ jelas Agus.

Advertisement

“Opsi itu ada batasan berjualan maksimal 2 jam dengan mengambil waktu antara jam istirahat pertama sampai jam istirahat kedua atau dari jam istirahat kedua sampai pulang, yakni dari pukul 11.15 WIB-13.00 WIB. Itu kebijakan yang kami ambil dengan risiko karena kebijakan sepihak. Padahal Jl. Setia Budi ini tidak diperuntukan PKL siang dan malam. Atau alternatif kedua dengan menempati jalan kampung di belakang SDN 4 Sragen bila warga mengizinkan,“ katanya.

Baca Juga: Satpol PP Karanganyar Imbau Pengguna Jalan Tak Kasih Uang ke PGOT dan Pengamen

Agus menyatakan Satpol PP menunggu sampai Jumat tidak ada keputusan dari PKL kemudian dilakukan tindakan penertiban. Kalau siang ini ada kesepakatan, ujar dia, maka sarana PKL yang disita Satpol PP bisa diambil mulai besok.

Advertisement

Juru bicara PKL dari Formas, Andang Basuki, menyatakan tiga opsi yang sudah ditawarkan Satpol PP masih dipertimbangkan PKL. Dalam waktu dekat mereka akan berembus untuk menentukan keputusan. Dia menyatakan sambil menunggu waktu itu para PKL meminta supaya sarana berjualan yang sudah disita Satpol PP dikembalikan Senin ini juga.

“Kalau lalu lintas jalan itu bukan domainnya Satpol PP melainkan domainnya polisi. Selama ini kami lihat tidak ada keruwetan di jalan itu. Di depan Alun-alun dan Atrium itu juga ada PKL yang melanggar perda mestinya juga ditertibkan,“ ujarnya.

Baca Juga: ODGJ dan Anak Telantar di Sragen Disediakan Tempat Tinggal Nyaman

Advertisement

Akhirnya, para PKL bisa mengambil sarana berjualan mereka yang sudah disita Satpol PP, seperti gerobak, beronjong, tabul elpiji 3 kg, dan sarana berjualan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif