Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen menetapkan Mahmudi Tohpati sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa 11 Mei lalu.
Mahmudi Tohpati bakal diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sragen pada Rabu (28/7) mendatang berdasarkan surat panggilan No SpgL/547/VII/2010/Reskrim tertanggal 23 Juli 2010.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kendati demikian, Mahmudi Tohpati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen melalui kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH pada Jumat (23/7) lalu.
Gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan atas surat panggilan Polres Sragen No S.Pgl/535/VII/2010/Reskrim tertanggal 19 Juli 2010, di mana Mahmudi tidak bisa hadir karena ada dinas luar kota.
trh