SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen menetapkan Mahmudi Tohpati sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa 11 Mei lalu.

Mahmudi Tohpati bakal diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sragen pada Rabu (28/7) mendatang berdasarkan surat panggilan No SpgL/547/VII/2010/Reskrim tertanggal 23 Juli 2010.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kendati demikian, Mahmudi Tohpati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen melalui kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH pada Jumat (23/7) lalu.

Gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan atas surat panggilan Polres Sragen No S.Pgl/535/VII/2010/Reskrim tertanggal 19 Juli 2010, di mana Mahmudi tidak bisa hadir karena ada dinas luar kota.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya