Soloraya
Minggu, 23 Mei 2021 - 20:04 WIB

Ditetapkan Tersangka, Warga Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Dijerat Pasal Berlapis

Ichsan Kholif Rahman  /  Newswire  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lelaki gondrong berinisial H, warga Pasar Kliwon, Solo, ditangkap petugas karena memukul polisi saat razia prokes, Minggu (23/5/2021) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Penyidik Polresta Solo menetapkan H, warga Pasar Kliwon, Solo, yang pukul polisi saat operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021), sebagai tersangka.

H bakal dijerat pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Solopos.com, Minggu malam. Kapolresta mengatakan penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan penyidikan dan gelar perkara. "Dari hasil pemeriksaan, dia [H] kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," jelas Kapolresta.

Advertisement

Kepolisian menjerat warga Pasar Kliwon, Solo, yang pukul polisi itu dengan pasal berlapis. Pasal tersebut yakni 212 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah dengan ancaman hukuman penjara selama 4 bulan.

Baca Juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

"Kami jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," imbuh Kapolresta.

Advertisement

Kemudian ada pasal ancaman kekerasan dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP. "Proses hukum tuntas untuk pertanggungjawabannya," tegas Kapolresta seperti dikutip detikcom.

Tak Pakai Helm dan Masker

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Polresta Solo dan TNI menangkap seorang lelaki berambut gondrong berinisial H, warga Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2021) pagi. Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, warga itu melawan hingga pukul polisi saat terjaring razia operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Puluhan Warga Positif Covid-19, Akses 3 RT Di Klaten Utara Masih Dibatasi

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kejadian itu berawal saat pelaku yang melintas dihentikan petugas. Selain tak memakai helm, H juga tak mengenakan masker. "Namun yang bersangkutan melakukan pemukulan kepada petugas saat dihentikan. Pukulan mengenai kepala atau leher bagian kiri," kata Ade Safri kepada awak media.

Ade memaparkan pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang mengamankan. "Kami langsung amankan dan bawa ke Mapolresta Solo untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Termasuk potensi tindak pidana dan kelengkapan surat kendaraan," tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif