Soloraya
Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:27 WIB

Ditjen AHU Gratis kan Layanan Pendirian Perseroan Perorangan di Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth Pelayanan Administrasi Hukum Umum dalam kegiatan Sukoharjo Expo 2023 di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo, Jumat (7/7/2023) malam. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth pelayanan administrasi hukum umum di Sukoharjo Expo 2023, Kamis-Senin (6-10/7/2023). Mereka menggratiskan biaya layanan selama ekspo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung.

Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU, Chrisna Adi, mengatakan jumlah pelayanan perseroan perorangan paling banyak diminati terutama para pelaku UMKM. Biasanya pendaftaran pelayanan tersebut membutuhkan biaya senilai Rp50.000. Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.

Advertisement

“Kami membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, apostille [layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri] dan pelayanan lainnya,” jelas Chrisna, Jumat (7/7/2023) malam.

Ia menjelaskan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat. Ini lantaran bentuk usaha tersebut dikelola oleh satu orang. Dia yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban. Para pengusaha hanya perlu mendaftar dengan membawa KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan.

Advertisement

“Jika masih menggunakan badan usaha ketika terjadi pailit maka seluruh harta kekayaannya turut masuk dalam pembayaran utang. Tetapi jika mendirikan perseroaan perorangan hal itu sudah terpisah. Harta pribadi tidak akan masuk dalam pembayaran jika pailit,” ungkap Chrisna.

Selain itu dengan perseroan perorangan otomatis pemilik usaha telah berbadan hukum sehingga dapat mengikuti lelang dan juga menjadi importir. Ke depan, syarat importir harus berbadan hukum.

Ini adalah kali kedua Ditjen AHU ikut dalam Sukoharjo Expo. Tahun ini, menurut Chrisna, banyak pengunjung yang bersemangat mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan. Pada hari kedua ekspo sudah ada 10 orang mendapatkan sertifikat perseroan perorangan.

Advertisement

“Sebelumnya juga responnya bagus. Apalagi saat ini banyak pengunjung juga yang datang dari luar Sukoharjo. Sebelumnya sekitar 20-an kalau di sini sekarang bisa sampai 50 sampai 60 pemohon,” paparnya.

Lebih jauh, Chrisna melihat banyak UMKM di Sukoharjo yang dirintis oleh ibu-ibu dan para pemuda. Mereka memulai dari  usaha rumahan. “Sayangnya banyak ibu-ibu ini enggak punya NPWP. Untungnya dalam pameran ini ada juga booth dari pajak, jadi bisa langsung diproses,” kata dia.

Perseroan perorangan mendorong kemudahan dalam dunia usaha yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif