SOLOPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng uji coba penerapan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Sukoharjo, Kamis (26/1/2023). Uji coba ETLE drone dilakukan di Terminal Sukoharjo Kota. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng uji coba penerapan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Sukoharjo, Kamis (26/1/2023). Uji coba ETLE drone dilakukan di Terminal Sukoharjo Kota.

Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, mengatakan sosialisasi dan uji coba ETLE drone di Sukoharjo ini adalah kali yang ke-19. Ke depan, penerapan ETLE drone ini akan dilaksanakan di 35 Polres/Polresta se-Jawa Tengah. Rekaman pengendara yang melakukan pelanggaran akan diproses tilang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Atas perintah Pak Dirlantas Polda Jawa Tengah kami melakukan sosialisasi dan uji coba penindakan lalu lintas melalui ETLE mobile yang terintegrasi dengan drone,” jelas Ilham.

Pengoperasian drone tetap dilakukan oleh petugas, namun didampingi oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Tujuan utama penggunaan drone adalah untuk menegakkan hukum, sehingga jangan sampai aktivitas itu nantinya melanggar hukum.

Menurutnya, penerapan tilang menggunakan drone ini sebagai salah satu bentuk konsistensi Ditlantas Polda Jateng dalam rangka pengembang ETLE di wilayah Jateng.

Dirlantas menurutnya telah berinovasi mengembangkan ETLE Statis dan ETLE Mobile handheld, selanjutnya penggunaan drone disebut sebagai pengembangan penyempurnaan inovasi. “Saat ini lima personel di Ditlantas sudah melakukan sertifikasi dan pelatihan,” kata Ilham.

Sama seperti uji coba di daerah lain, drone diterbangkan oleh pilot. Drone ini ini akan merekam setiap pengendara yang melintas. Petugas akan memperbesar rekaman gambar, jika ada pengendara yang terlihat melanggar maka nantinya diproses tilang.

“Mekanisme dari drone ini seperti penerapan ETLE pada umumnya, dalam artian hasil pengambilan gambar pelanggar lalu lintas kami kirimkan ke back office. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi lalu dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan data tersebut,” kata Ilham.

Drone mengudara selama kurang lebih 25 menit. ETLE drone ini tidak hanya untuk melakukan penindakan saja, melainkan juga untuk memantau situasi arus lalu lintas.

Black Spot

Ilham menambahkan, drone tersebut sebenarnya memiliki fungsi untuk memantau situasi lalu lintas di titik tertentu, seperti di black spot. Sehingga apabila saat operasional drone tersebut menemukan pelanggaran kasat mata, maka ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengambilan foto.

“Untuk lokasi black spot ini menyesuaikan di wilayah Polres masing-masing, jadi pemangku wilayah lah yang menentukan lokasi mana yang potensi kecelakaannya cukup tinggi,” imbuhnya.

Selama uji coba drone ke-19 ini, Ilham menyebut sudah menemukan sejumlah pelanggaran. Di mana pengguna jalan yang melanggar masih didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman dan tidak memakai helm.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wulandari, menyatakan kesiapan penerapan tilang ETLE drone tersebut.

“Jadi nanti kami mencari tempat yang belum terjangkau oleh anggota dengan ETLE yang ada, termasuk di Terminal Kartasura belum ada ETLE jadi nanti kami kasih drone,” ucap Wuri.

Dalam penerapan tilang ETLE drone ini, pihaknya berkomitmen akan menertibkan masyarakat Sukoharjo menjadi zero pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya