SOLOPOS.COM - Petugas PN Karanganyar berupaya membuka pintu pada saat eksekusi sebuah rumah di Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (30/3/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Gara-gara ditolak ahli waris, eksekusi terhadap rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (30/3/2022) batal dan ditunda. Pihak ahli waris rumah seluas 145 meter persegi itu berdalih ada proses hukum lain yang masih berjalan.

Sementara pihak PN mengatakan alasan penundaan eksekusi dilakukan atas alasan kemanusiaan karena ada penghuni yang sedang sakit. Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Penetapan PN Karanganyar Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Krg tanggal 25 Januari 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam eksekusi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut pihak PN sempat berusaha membuka paksa rumah tersebut dari depan. Namun upaya membuka bangunan berbentuk ruko dua lantai itu gagal karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam. Sedianya, jika pintu rumah berhasil dibuka, petugas akan lebih dahulu mengevakuasi seorang ibu penghuni rumah yang sedang sakit. Ibu itu bernama Sartatik.

Baca Juga: 404 Napi Hukuman Mati Menunggu Eksekusi

Upaya pembukaan rumah ini juga dihalangi oleh salah satu anak Sartatik, Anto Saryanto. Akhirnya, eksekusi yang mendapat pengawalan dari aparat Polres Karanganyar itu urung dilakukan.

Anto mengatakan sengketa yang berujung pada penyitaan rumah itu berawal atas adanya utang Rp160.000.000 oleh Sartatik ke sebuah BPR di Solo sekitar 2016. Namun karena tidak mampu membayar hingga jatuh tempo, akhirnya rumah itu dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh seseorang senilai Rp240.000.000.

Sayangnya, utang ini tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya, sedangkan suami Sartatik, Randiman juga sudah meninggal dunia.

Setelah mengetahui hal itu, ahli waris mencoba bermediasi dengan pemenang lelang. “Kami tidak tahu utang itu. Sampai jatuh tempo akhirnya rumah itu dilelang dan dimenangkan oleh Bapak Wignyo Sukarno, lalu kami mencoba mediasi untuk membayar kembali rumah tersebut,” ujar Anto di sela-sela eksekusi.

Baca Juga: Fix, Masjid Agung Karanganyar Tak Terapkan 1 Juz 1 Tarawih

Namun pemenang lelang tak mau melepas aset tersebut. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan. Dalam proses ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi oleh PN, tetapi belum membuahkan hasil.

“Beliau [pemenang lelang] ingin menguasai aset. Kita menggugat terus, supaya beliau mau [tak jadi membeli]. Niat kita menebus lagi rumah itu,” ujarnya.

Ia mengharapkan pihak PN tidak melakukan eksekusi lelang sampai proses gugatan lain itu selesai. “Apa pun itu, kami ingin proses berjalan, kita juga siap bayar dalam waktu delapan bulan sampai satu tahun dengan akta perdamaian. Kalau nanti wanprestasi lagi, kan ada akta itu. Harapan kami PN bisa merangkul semuanya untuk saling mediasi mencari titik temu. Apalagi rumah ini ada janda dan 4 anak yatim,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, mengatakan eksekusi dilakukan atas pemenangan lelang, bukan terhadap proses gugatan yang tengah berjalan.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Minta Desa Siapkan Generasi Muda Berkualitas

“Ada dua masalah berbeda. Eksekusi tadi adalah eksekusi pemenangan lelang. Jadi ini bukan eksekusi sengketa gugatan yang sedang berjalan. Memang sedang mediasi ada yang berjalan, tapi itu lain lagi. Dan eksekusi tadi tidak bisa dilanjutkan karena kami mengedepankan kemanusiaan karena ada yang sakit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya