Soloraya
Jumat, 19 November 2021 - 16:22 WIB

Ditolak, Tim Pembebasan Tol Solo-Jogja Hindari Lahan 37 Meter Persegi

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, Suprapto, mengikuti musyawarah terkait jalan tol Solo-Jogja di balai desa setempat, Selasa (26/10/2021). Istri dari Suprapto menolak menjual sawahnya untuk jalan tol karena hanya dibeli 37 meter persegi. Sementara, sawahnya seluas 2.500 meter persegi. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja akhirnya menghindari lahan seluas 37 meter persegi milik warga Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten. Upaya itu dilakukan setelah pemilik lahan tetap ngotot tidak melepaskan lahannya jika tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja hanya membeli 37 meter persegi dari total 2.500 meter persegi.

Sebagaimana  diketahui, Suprapto, 63, warga Dukuh Manjungan, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, menolak sawahnya dijual untuk proyek strategis nasional berupa jalan tol Solo-Jogja. Penyebabnya, Suprapto memiliki lahan seluas 2.500 meter persegi.

Advertisement

Dari luas tersebut, sawah Suprapto yang terdampak jalan tol Solo-Jogja hanya seluas 37 meter persegi. Lokasi tersebut berada di muka alias di bagian depan.

Baca Juga: OKB Menjamur di Klaten karena Tol Solo-Jogja, Ini Pesan Sri Mulyani

Advertisement

Baca Juga: OKB Menjamur di Klaten karena Tol Solo-Jogja, Ini Pesan Sri Mulyani

Penolakan dari Suprapto tersebut sudah disampaikan saat berlangsung Pemberitahuan Besarnya Ganti Kerugian dan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Selasa (26/10/2021). Pada kesempatan itu, Suprapto mewakili istrinya, Siti Syamsiah.

“Hasil komunikasi, pemilik lahan yang 37 meter persegi di Manjungan, Kecamatan Ngawen itu tetap menolak. Kalau seperti itu tinggal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apakah lahan 37 meter persegi itu tetap dipertahankan atau dihindari? Jika memang dihindari, enggak masalah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui Solopos.com, di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021).

Advertisement

Baca Juga: OKB Klaten karena Tol Solo-Jogja, Beli Mobil Meskipun Tak Bisa Nyetir

Kepala Desa (Kades) Manjungan, Kecamatan Ngawen, Dunung Nugraha, mengatakan salah seorang warganya tetap menolak menjual lahannya seluas 37 meter persegi untuk jalan tol Solo-Jogja. Pascaberlangsung musyawarah penetapan ganti kerugian, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dengan pihak Suprapto sudah saling bertemu.

Namun hasil pertemuan tersebut tetap tak membuahkan hasil positif. “Hasil dari pendekatan itu, Pak Suprapto baru setuju kalau lahan yang akan dibeli [tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja] minimal 1.000 meter persegi. Kalau mau beli seperti itu, baru dilepas. Tapi jika tidak, mending golek dalan liyane. Itu katanya [Pak Suprapto],” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Suprapto, telah menyampaikan pesan istrinya ke tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja di Desa Manjungan, Oktober lalu.

Baca Juga: Jadi OKB karena Tol Solo-Jogja, 20 Warga Klaten Langsung Borong Mobil

“Sawah milik istri saya mencapai 2.500 meter persegi. Tapi yang terkena hanya 37 meter persegi. Itu pun yang terkena di bagian muka [pinggir jalan]. Jadi, sawah milik istri saya akan tertutup tol di depannya. Makanya, istri saya bilang tak akan menjual sawahnya,” kata Suprapto.

Advertisement

Luas tanah di Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.

Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif