Soloraya
Rabu, 2 Desember 2020 - 15:53 WIB

Dituding Langgar Kode Etik, Enam Anggota KPPS Giritontro Wonogiri Akhirnya Pilih Mundur

Aris Munandar  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi. (Eespos/M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hadir di acara konsolidasi PAC PDI Perjuangan Kecamatan Giritontro, Wonogiri, mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri secara bersamaan pada 30 November 2020 lalu. Saat ini KPU Wonogiri tengah menyiapkan pengganti mereka.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan KPU rencananya meminta klarifikasi kepada enam anggota KPPS yang dituding langgar kode etik. Tapi mereka keburu mengundurkan diri. "Calon pengganti telah disiapkan. Mereka segera menjalani rapid test sebagai upaya deteksi dini. Anggota baru itu bisa berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk pelaksanaan rapid test," kata dia kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Advertisement

Lolos Unsur Pidana, Camat Giritontro dan 5 Kades di Wonogiri Dijerat UU Lain

Toto mengatakan pergantian anggota baru tidak akan mengganggu persiapan pemungutan suara Pilkada Wonogiri pada 9 Desember mendatang.

Terkait fakta bahwa enam anggota KPPS yang mundur itu ternyata pengurus parpol, Toto mengatakan saat mendaftar mereka telah memenuhi syarat administrasi. Syarat tersebut salah satunya melampirkan surat pernyataan tidak masuk kepengurusan partai politik. Pada saat proses meminta tanggapan masyarakat atau uji publik, tidak ada masalah atau protes sama sekali.

Advertisement

Sebagai informasi, ketiga anggota KPPS itu yakni tiga dari Desa Tlogoharjo, dua dari Kelurahan Bayemharjo dan satu dari Desa Pucanganom. Karena mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai politik.

Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Begini Penjelasan Camat Giritontro Wonogiri

Setelah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Wonogiri, mereka mengaku anggota partai politik. Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberi sanksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif