SOLOPOS.COM - Asri Purwanti melaporkan pengacara anggota DPC PERADI Surakarta, Zaenal Mustofa, warga Kartasura, Sukoharjo ke Polres Sukoharjo pada Kamis (16/2/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pengacara asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Zaenal Mustofa, dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada Kamis (16/2/2023). Dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum transfer antar-perguruan tinggi swasta (PTS).

Anggota DPC Peradi Solo itu dilaporkan oleh sesama pengacara bernama Asri Purwanti. Asri menduga gelar sarjana hukum yang disandang Zaenal dari salah satu PTS di Kota Solo sejak 2009 silam didapat melalui pemalsuan dokumen persyaratan pindah PTS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tak hanya itu, Asri  juga melaporkan Zaenal dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). “Saya melapor dan mengadu atas dugaan dua perkara. Pertama adalah perkara ujaran kebencian melalui Facebook oleh atas nama terlapor Zaenal Mustofa. Di situ saya di bully habis-habisan dan saya tidak terima,” kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo, Kamis.

Selain mengaku dibully, ia mengatakan nama baiknya juga telah dicemarkan oleh Zaenal melalui unggahan video di YouTube. Menurutnya judul konten itu terdapat unsur adu domba antarpengacara. Dia menyebut memperkarakan Zaenal secara pribadi dan bukan dalam kapasitas sebagai salah satu pengacara yang tengah menangani perkara Gus Nur.

Laporan ujaran kebencian itu diterima Polres Sukoharjo dengan Nomor STTA/149/II/2023/Reskrim. Sementara terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen diterima dengan nomor surat STTA/150/2023/RESKRIM.

Zaenal diduga meraih gelar sarjana hukum menggunakan surat keterangan pindah kuliah dengan informasi yang tidak benar. Hal itu dikatakan Asri dengan menunjukkan jawaban tertulis dari PTS di Sukoharjo. Dalam surat tersebut menuliskan nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakan Zaenal adalah milik mahasiswa lain.

Mahasiswa yang memiliki NIM tersebut sudah mengundurkan diri dari Fakultas Hukum PTS tersebut. Sementara dari PTS yang sama, Zaenal disebutkan lulusan sarjana pendidikan setempat.

Asri yang menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, mengaku telah menelusuri database dan jejak akademik Zaenal hingga ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Menurutnya, ditemukan banyak kejanggalan seperti tahun kelulusan sebagai sarjana hukum dan lama kuliah yang tidak sesuai.

Seusai membuat laporan dengan didampingi sejumlah rekan sejawatnya, Asri menyertakan sejumlah bukti sebagai lampiran dalam laporannya. Dia berharap polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Zaenal.

Menanggapi laporan Asri tersebut, Zaenal Mustofa saat dihubungi terpisah menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi tudingan tersebut. Berkaitan dengan tudingan pencemaran nama baik melalui medsos, Zaenal mengaku apa yang ditulisnya di FB sama sekali tidak menyebutkan nama Asri.

“Saya sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi laporan itu. Karena dia [Asri] telah menyerang kehormatan saya sebagai seorang advokat, maka saya siap menghadapi sampai titik darah penghabisan,” ujar Zaenal melalui sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya