SOLOPOS.COM - Gunung Lawu (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos/dok)

Bayan di Ngargoyoso, Karanganyar, dilaporkan ke polisi karena dituding terlibat pemnebangan liar di Gunung Lawu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, melaporkan salah satu bayan desa mereka karena diduga terlibat kasus penebangan pohon di hutan Gunung Lawu secara ilegal. Polres Karanganyar sedang menangani kasus tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga melaporkan tindakan bayan tersebut kepada Polsek Ngargoyoso. Mereka melapor disertai bukti berupa rekaman aktivitas penebangan pohon secara ilegal di hutan di Gunung Lawu. Kepala Desa Berjo, Dwi Haryanto, mengaku mengetahui hal itu. Dwi mengonfirmasi laporan warga tentang bayan di desa yang dia pimpin karena kasus penebangan pohon secara ilegal.

“Katanya ada yang melapor. Saya kurang tahu tetapi warga ke mapolsek sekitar dua pekan lalu. Warga tanya kelanjutan kasus penebangan pohon secara ilegal. Informasi dari warga bahwa bayan menggerakkan warga kerja bakti. Lalu menebang kayu di sebelah timur Candi Sukuh,” kata Dwi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/5/2016).

Menurut Dwi, bayan itu sudah beberapa kali menebang pohon. Bahkan, Dwi mengaku pernah menonaktifkan bayan itu karena diduga terlibat penebangan pohon secara ilegal. “Pernah saya suruh berhenti bekerja beberapa saat. Ya gara-gara tebang kayu. Saya juga pernah menjadi mediator. Dia berselisih dengan orang gara-gara kayu,” tutur dia.

Dwi menyerahkan kepada kepolisian apabila memang bayan itu terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. “Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya enggak ada definisi neko-neko tentang dia. Ini pasti memberikan efek jera kepada warga lain. Saya enggak ikut campur ranah hukum,” ujar dia.

Di sisi lain, Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menyampaikan sudah menerima berkas laporan itu dari Polsek Ngargoyoso. Tetapi, anggota Satreskrim Polres Karanganyar masih menyelidiki kasus itu secara detail. Polres belum menetapkan tersangka pada kasus itu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kayu di hutan yang ditebang. Ini pemeriksaan awal dan mendalami kasus. Belum menentukan tersangka. Kami sedang memeriksa siapa yang menebang, siapa yang memerintah, dan untuk apa. Semua sedang diidentifikasi,” tutur dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2016).

Mahedi memberikan waktu kepada anggotanya untuk menyelidiki kasus itu karena tindak pidana kehutanan berbeda dengan kejahatan lain. Polisi harus memperhatikan sejumlah aturan, seperti peraturan menteri, presiden, dan lain-lain. “Aturan main banyak. Kami harus hati-hati. Saya beri kesempatan anggota memproses. Tetapi, laporan itu patut diduga terjadi tindak pidana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya