Soloraya
Selasa, 17 Januari 2012 - 15:01 WIB

Dituduh Curi Sendal Istri Kapolres, PRT Jadi Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ningsih, 19, seorang pembantu rumah tangga (PRT) mantan Kapolres Sragen duduk sendirian di belakang meja paling barat Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Sekitar dua meter di depan Ningsih yang menjadi terdakwa, duduk seorang laki-laki separuh baya menghadap ke meja majelis hakim di sebelah selatan.

Hakim Ketua, Komarudin Simanjuntak SH didampingi hakim anggota, Sahat P Sihombing SH dan Roro Dwi Handayani SH bertubi-tubi melontarkan pertanyaan kepada pria yang menjadi saksi dalam sidang perdana yang menyeret Ningsih ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (17/1/2012) siang. Bapak yang memakai peci itu tidak lain ayah kandung Ningsih, yakni Waluyo, 48, warga Cibajak RT 007, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Waluyo kesulitan menjawab pertanyaan hakim, terutama yang berkaitan dengan barang bukti berupa sepasang sandal, pakaian dalam dan sejumlah pakaian milik istri mantan Kapolres Sragen. Dia banyak menjawab tidak tahu menahu tentang barang itu. “Saya hanya diminta polisi untuk menjadi saksi, tapi saya sebenarnya tidak tahu masalah itu,” ujar Waluyo saat dijumpai wartawan di gedung PN Sragen lantai II seusai menjadi saksi.

Setelah Waluyo, giliran Kliyem, 45, ibu kandung Ningsih, dilanjutkan Nuryati, 30, ibu tiri Ningsih. Kliyem pun juga tidak banyak tahu tentang barang bukti itu. Dia hanya mengakui hanya sepasang sandal itu yang dibawa pulang Ningsih ke rumahnya di Temanggung. Selebihnya, Kliyem tak mengetahuinya. Beberapa kali hakim bertanya tentang kapan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Namun berkali-kali juga, Kliyem tidak merasa dimintai keterangan di kantor polisi.

“Saya ke Polres Sragen hanya untuk menjenguk Ningsih. Selama di kantor polisi tidak pernah dimintai keterangan,” ujar Kliyem.

Advertisement

Hakim pun menunjukkan bukti pemeriksaan atas Kliyem dengan tanda tanganya. Kliyem pun baru mengaku membubuhkan tanda tangan itu saat rumahnya di Temanggung digeledah polisi. “Setelah digeledah tidak ada apa-apa. Lalu saya ditanyai dan disuruh tanda tangan. Katanya perkara ini akan dipermudah tidak sampai ke pengadilan segala,” aku Kliyem.

Untuk menjadi saksi di PN Sragen, Kliyem mendapat bantuan uang transport dari ketua RT di dukuhnya. Kliyem hanya seorang buruh tani
dengan penghasilan pas-pasan. “Kami ini orang tidak punya. Untuk ongkos ke Sragen saja dibantu Pak RT,” keluh Kliyem kepada wartawan
seusai menjadi saksi. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif