SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narapida kasus Narkoba, Hari Purwanto menunjukkan bekas luka di punggungnya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B, Boyolali, Selasa (13/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)--Dituduh ngompas di dalam rutan, seorang narapidana babak belur dihajar sipir penjara rumah tahanan (Rutan)  Boyolali .

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Napi asal Desa Gombang, Kecamatan Sawit, Boyolali bernama Hari Purwanto mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya pasca dipukuli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Espos, Selasa (13/9/2011) menyebutkan peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (10/9/2011)  lalu. Sebelumnya, Hari alias Plongoh dituduh oleh petugas ngompas para Napi baru.

Napi kasus Narkoba yang tengah naik banding ini lantas dipanggil untuk mengadap sipir sekitar pukul 09.00 WIB.  “Menurut pengakuan klien saya di sana ia dipukuli hingga babak belur pada Sabtu itu,” papar Penasehat Hukum (PH) Napi, Joko Mardiyanto kepada wartawan, Selasa (13/9/2011).

Joko menjelaskan ia mendapat laporan adanya penganiayaan terhadap kliennya dari pihak keluarga. Korban menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Terdapat luka robek di bagian mulut, pipi, pelipis serta telinga. Selain itu, di bagian punggungnya terdapat lebih dari 20 bekas luka pukulan benda keras.

“Klien saya mengaku ia dipukuli dengan menggunakan benda keras semacam kayu. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang berinisial RI dan ED. Mereka oknum sipir,” terangnya. Joko menjelaskan kliennya dihajar lantaran dituduh melakukan pemerasan terhadap Napi baru.

Pihaknya menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum sipir terhadap kliennya. Menurutnya, seharusnya petugas bisa meminta keterangan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang benar dan tidaknya tuduhan itu.

Namun, dari pengakuan sang klien apa yang dituduhkan sipir itu salah. Kliennya tidak pernah ngompas Napi lainnya. Dari hasil pertemuannya dengan Kepala Rutan, disebutkan disarankan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak. “Kedua pihak akan dimintai konfirmasi terkait peristiwa ini,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melaporkan kejadian yang menimpa kliennya kepada kepolisian.

Sementara itu, terkait hal ini pihak Rutan ketika akan dimintai konfirmasi belum bisa memberikan jawaban. Sebab, harus ada surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya