Soloraya
Senin, 22 Juli 2019 - 22:35 WIB

Ditunda Lagi, KPU Solo Tak Jadi Gelar Pleno Penetapan Caleg DPRD Senin Malam

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo tak jadi menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Solo yang dijadwalkan Senin (22/7/2019) malam ini di Hotel The Surakarta Royal Heritage.

Pleno itu harus ditunda menyusul adanya instruksi dari KPU RI yang diterima KPU Solo, Senin sore. Padahal tamu undangan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, perwakilan parpol peserta pemilu, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo, dan berbagai stakeholder terkait, terlanjur berdatangan di lokasi.

Advertisement

Penundaan rapat pleno Senin malam merupakan kali kedua yang dilakukan KPU Solo setelah agenda yang sama ditunda pada Rabu (3/7/2019) lalu. Kala itu pun para tamu undangan telanjur berdatangan ke lokasi di Hotel The Surakarta Royal Heritage.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan di sela-sela acara mengatakan penundaan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Solo mendasarkan instruksi dari KPU pusat yang diterima mendadak Senin sore.

“Kami tunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih sesuai instruksi KPU melalui KPU provinsi sehubungan dengan PHPU [perselisihan hasil pemilihan umum] Pemilu Legislatif di MK untuk DPR RI Dapil V Jateng. PAN kan menggugat meskipun akhirnya dicabut,” terang dia.

Advertisement

Nurul mengatakan kendati permohonan gugatan PAN sudah dicabut, hingga Senin MK tidak membacakan putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif DPR di Dapil V Jateng. Padahal putusan itu jadi bagian yang diperhatikan (konsideran).

Putusan dismissal MK yaitu putusan penghentian perkara yang berarti perkara tak dilanjutkan dan selesai sampai dengan pembacaan putusan itu. Dengan kondisi seperti itu KPU Solo memutuskan menunggu hingga putusan akhir MK.

“Putusan akhir MK akan dibacakan pada rentang waktu 6 Agustus 2019 hingga 9 Agustus 2019. Jadi nanti kami menunggu sampai putusan akhir itu,” kata dia.

Advertisement

Kendati tak jadi menetapkan caleg, KPU tetap membacakan caleg terpilih DPRD Solo. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPU Solo PDIP memborong 30 kursi PDIP disusul berturut-turut PKS lima kursi, PAN tiga kursi, dan Golkar tiga kursi. Sedangkan Partai Gerindra dan PSI mendapatkan tiga dan satu kursi DPRD.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif