SOLOPOS.COM - Cherry Ann menangis saat mengetahui tuntutan hukuman atas dirinya. (Farida Trisnaningtyas)

Cherry Ann menangis saat mengetahui tuntutan hukuman atas dirinya. (Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Cherry Ann, terdakwa kasus penyelundupan heroin menangis saat mengetahui tuntutan hukuman atas dirinya 20 tahun penjara. Ia tertunduk lesu dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (2/8/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. “Selain itu, terdakwa harus membayar denda senilai Rp 8 miliar atau subsider satu tahun penjara,” ujar JPU.

Ditambahkan, JPU juga menuntut terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis heroin.  Di sisi lain  perempuan Filipina itu terus menunduk setelah mendengar keterangan dari sang penerjemah, Nugraheni. Ia menangis dan menyeka air matanya pasca mengetahui tuntutan hukuman.

JPU menambahkan terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi yang diajukan dalam persidangan. Hal ini meliputi kronologis penyelundupan yang tertangkap petugas di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 3 April lalu.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa  di antaranya perbuatan yang dilakukannya meresahkan masyarakat, dapat menimbulkan ketergantungan dan merusak kesehatan  bagi pemakainnya serta merusak mental generasi muda harapan bangsa serta mental para pengguna narkoba,” imbuh JPU.

Sedangkan beberapa hal meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan dia belum pernah dihukum.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukum (PH)-nya untuk menyusun dan menyampai pembelaan. “Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan PH untuk membuat pembelaan secara tertulis,” katanya.

Sementara itu, PH terdakwa, Joko Mardiyanto, mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU pada kliennya sangat tidak adil. Ia menerangkan kliennya hanyalah korban semata. Di samping itu, pihaknya akan menyusun pembelaan yang akan disampaikan pada sidang Selasa (9/8/2011) pekan depan.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya