SOLOPOS.COM - Kepala Disepernaker Sukoharjo, Sumarno (biru tua) melakukan supervisi ke LPK tak berizin di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (4/9/2023). (Istimewa/Disperinaker Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menutup dua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Seperti LPK APEK di Kartasura yang telah ditutup lebih dahulu, dua LPK itu juga belum memiliki izin.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, pada Selasa (5/9/2023) mengatakan dua LPK yang ditutup tersebut berada di Kecamatan Polokarto dan Tawangsari. Keduanya diketahui belum memiliki izin setelah pihaknya melakukan penelusuran di lapangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Siswa LPK tersebut rencananya disalurkan ke luar negeri untuk yang di Polokarto. Sedangkan yang di Tawangsari disalurkan di dalam negeri,” kata Sumarno.

Tanpa menyebut dua nama LPK tersebut, ia mengatakan keduanya telah memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan. Meski begitu dua LPK tersebut sementara waktu diharuskan menghentikan operasionalnya sambil menunggu terbitnya izin.

“Ya tetap ditutup dulu, sambil menunggu izinnya. Kegiatan belajar mengajar juga kami meminta untuk dititipkan kepada lembaga yang sudah berizin,” ungkap Sumarno.

Menurut Sumarno, sampai September ini, ada 41 LPK di Sukoharjo yang telah mengantongi izin resmi. Lebih lanjut kata Sumarno, saat ini pengurusan izin untuk LPK sudah dimudahkan melalui Online Single Submission (OSS).

Sumarno juga mengimbau kepada kepala desa dan camat untuk menginformasikan apabila ada lembaga pelatihan atau pendidikan keterampilan yang belum berizin.

Sebelumnya, LPK Asia Pasifik Ekonomi Koperasi (APEK) penyalur tenaga kerja ke Jepang yang berada di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada Senin (4/9/2023) juga dihentikan operasionalnya. Diketahui LPK tersebut tak memiliki izin pelatihan. Sedikitnya 45 siswa pelatihan yang terdiri dari 29 putra dan 16 putri tersebut harus pulang ke wilayah masing-masing.

“LPK tersebut baru 1-2 bulan di Sukoharjo. Sedikitnya ada 2 LPK lain yang disinyalir belum tercatat mengajukan izin di Dispernaker. Saat ini kami sedang menelusuri di lapangan,” ungkap Sumarno.

Sumarno membeberkan LPK tersebut membuka pelatihan selama enam bulan sebelum penyaluran. Sementara pelatihan kepada 45 siswa tersebut baru dimulai kurang dari satu bulan.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Kartasura, Yanu Joko Asmono mengungkapkan biaya pelatihan masing-masing peserta di LPK APEK mencapai Rp35 juta/orang. Rata-rata para peserta telah membayar separuh dari biaya pelatihan tersebut atau berkisar Rp15 juta/orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya