SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (Youtube.com)

Solopos.com, KLATEN — Er, 30, warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas memilih menyerahkan diri ke aparat Polres Klaten. Di waktu sebelumnya, ER sempat diuber-uber anggota Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan polisi telah menangkap dua pelaku percobaan pencurian di warung satai sapi di wilayah Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Para pelaku gagal menggondol barang dari warung dan kabur meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Satu pelaku ditangkap di rumahnya sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri.

Masing-masing pelaku yang telah ditangkap polisi berinisial SE, 64, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi dan ER, 30, warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas. SE diketahui seorang residivis pencurian kepala arca serta pencurian sapi.

“SE kami tangkap di rumahnya dan ER menyerahkan diri,” jelas dia, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Kocak! Gagal Mencuri di Warung Satai Klaten, Pencuri Tinggalkan Motor

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku di warung satai sapi Maranggi, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan berhasil digagalkan penjaga warung, Sabtu (7/5/2022) malam. Gagal mendapatkan barang curian, pelaku justru meninggalkan sepeda motor. Pelaku kabur lantaran ketahuan penjaga warung.

Selain sepeda motor, pelaku meninggalkan linggis sepanjang 30 sentimeter serta satu tas ransel. Barang bukti itu kemudian disimpan di Mapolsek Jogonalan.

“ER menyerahkan diri setelah kami cari,” kata Iptu Abillah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya